KedaiPena.Com – Di Indonesia terdapat sebanyak 315 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Sebanyak 100 PDAM diantaranya dinyatakan tak sehat karena kepala daerah tak mau naikkan tarif dan berakibat meruginya PDAM.
“Kalau PDAM rugi, maka APBD harus mensubsudinya supaya perusahaan jalan terus,” ungkap Ketua Tim Sosialisasi Penyesuaian Tarif Air PDAM Tirtanadi, kata Zulkifli Lubis, dalam paparannya di sosialisasi penyesuaian tarif air kepada masyarakat Kecamatan Menteng yang digelar di aula Kantor Lurah Mandala III Jalan Tuba I Medan Jumat (21/4).
Zulkifli mengatakan, PDAM Tirtanadi saat ini membutuhkan dana sedikitnya Rp1,8 triliun untuk menambah debit air. Karena itu pada Desember 2016 lalu Gubernur Sumatera Utara telah menyatakan setuju terhadap kebijakan penaikan tarif.
Ditambahkan, kenaikan itu juga sesuai dengan pasal 25 Peraturan Mendagri no 71 Tahun 2016, dimana kepala daerah menetapkan tarif air paling lambat bulan Nopember.
Sementara dalam Peraturan Mendagri no 71 tahun 2016, pasal 2, penghitungan dan penetapan tarif air minum berdasarkan pada keterjangkauan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, Perlindungan air baku, transparansi dan akuntabilitas.
Zukifli mengungkapkan, sejatinya kenaikan itu sudah dimulai sejak Februari, namun karena keharusan dilakukannya sosialisasi ke masyarakat pelanggan, kenaikan itu ditunda hingga Mei mendatang. “Kalau kepala daerah tak mengizinkan maka tarif air tak boleh naik,” katanya.
Ia menambahkan, program PDAM Tirtanadi tahun 2017 ditargetkan menambah 1.380 liter per detik dengan biaya Rp320 miliar. Dana itu akan dipakai untuk uprating IPA Sunggal 400 liter per detik biaya Rp65 miliar, Uprating IPA Delitua 300 liter per detik biaya Rp35 miliar.
Kemudian pembangunan IPA Medan Denai 240 liter per detik biaya Rp66 miliar, pengembangan IP TLM 400 liter per detik biaya Rp144 miliar dan pembangunan IPA Paket Pancurbatu berkapasitas 40 liter perdetik biaya Rp10 miliar.
“Ditargetkan tahun ini sudah mengalir airnya karena 26 persen warga Medan belum terlayani air bersih,” kata dia.
Kadiv Hubungan Pelanggan PDAM Tirtanadi Tauhid Ichyar menjelaskan, bahwa kenaikan tarif yang diberlakukan sebenarnya sangat kecil, yakni dari Rp1 per liter menjadi Rp1,36 per liter. Kenaikan itu kata dia, dilihat dari Upah Minimum Regional (UMR) Kota Medan Rp1.961.354,69. Jadi kalau pemakaian 10 kubik hanya sekira 4 persen saja.
“Menyesuaikan tarif karena terdesak kalau tidak, ya jual rugi namanya,” jelas Tauhid.
Di sesi tanya jawab, ibu rumah tangga yang beralamat di Jalan Denai gang Mulajadi menanyakan jarangnya dapat air dalam 2-3 bulan ini. “Jadi gak apa-apa la dinaikin tarif asalkan air lancar,” ungkapnya.
Laporan: Iam