Kedaipena.com – Perusahaan Daerah Air Minum menyerahkan lahan yang menjadi sengketa tempat tinggal warga Kampung Leuser kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.Â
Penyerahan tersebut disampaikan melalui surat jawaban atas surat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait klarifikasi jalan Leuser, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
‎
Dalam isi surat tersebut PT PAM Jaya menyatakan bahwa dalam rangka mendukung program Pemerintah mengenai Ruang Terbuka Hijau (RTH) maka perusahaan air minum tersebut menyerahkan atau menghibahkan seratus persen lahan kepada Pemprov DKI Jakarta. Mereka mengklaim diri sebagai sebagai pemilik lahan tersebut.‎
Surat jawaban tersebut tentu tidak direspon baik oleh warga Kampung Leuser yang telah tinggal sejak tahun 1955.‎
“Kami akan tetap tinggal dan menolak digusur,” kata salah satu warga saat surat tersebut dibacakan di depan umum.
‎
Advokat PBHI Yudi Rijali Muslim selaku kuasa hukum warga Kampung Leuser mengatakan surat tersebut telah mencederai nilai-nilai Pancasila, karena dalam isi surat tersebut sangat jauh dari pengamalan sila kedua dan kelima yakni kemanusiaan yang adil dan beradab dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.‎
“Di sini itu tempat tinggal manusia, bukan hewan. Bahkan hewan saja bisa mendapatkan tempat yang layak apalagi kita. Surat ini telah cederai nilai-nilai Pancasila terutama sila kedua dan kelima,” pungkasnya.‎
Dalam hal ini, lanjut Yudi pihaknya akan kembali berkordinasi dengan Komnas HAM serta mempertanyakan kembali kepada anggota DPRD DKI Jakarta terkait kasus sengketa tempat tinggal warga Kampung Leuser.
‎
“Kita akan minta Komnasham untuk membela hak-hak warga ini dan anggota DPRD DKI Jakarta akan kita pertanyakan kembali bagaimana sikapnya sebagai wakil rakyat,” tutup Yudi.
(Fahmi/Rinto)‎
‎