KedaiPena.Com- Deputi Bappilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengaku, tidak gentar dan optimis atas sikap Sekjen kubu Moledoko Jhoni Allen Marbun (JAM) yang menuntut ganti rugi sebesar Rp 55,8 miliar dari Partai Demokrat.
“Karena ini telah masuk ke ranah hukum tentu kami menghormati proses hukum yang berjalan. Kami tak gentar sama sekali dan optimis menghadapi ini,” tegas Kamhar sapaanya Kamis, (18/3/2021).
Kamhar memastikan, secara prosedur maupun materil keputusan yang diambil Mahkamah Partai kepada sosok JAM sudah tepat sesuai dengan konstitusi Partai Demokrat.
“Aspirasi seluruh kader Partai Demokrat di semua tingkatan struktur partai pun demikian, simpatisan-simpatisan Partai Demokrat yang menyampaikan aspirasinya untuk memecat kader-kader seperti Jhoni Allen dkk yang telah merongrong dan menggerogoti partai dari dalam,” ungkap Kamhar.
Dengan demikian, tegas Kamhar, sangat pantas jika JAM berserta kader lainya dipecat sebagai kader partai Demokrat.
“Terkait nominal gugatan. Saya jadi teringat dengan analogi yang disampaikan Jhoni Allen pada tayangan salah satu stasiun TV swasta nasional tentang menikmati “madu”, sepertinya Jhoni Allen mau buat rumah madu,” tandas Kamhar.
Laporan: Muhammad Lutfi