KedaiPena.com – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia atau PB IDI meminta agar pembahasan RUU Kesehatan dihentikan dan tidak diteruskan. Karena dianggap tak bisa melindungi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Ketua Umum PB IDI, Moh. Adib Khumaidi meminta pemerintah untuk mempertimbangkan secara serius, penolakan masif dari para dokter, tenaga kesehatan, dan mahasiswa kedokteran.
“Karena pasti akan berdampak kepada terganggunya stabilitas nasional, karena pelayanan publik di bidang kesehatan untuk masyarakat akan menjadi terdampak,” kata Adib Khumaidi, ditulis Senin (10/4/2023).
Ia menyatakan PB IDI telah melakukan kajian secara seksama, mendalam dan komprehensif terhadap naskah RUU Kesehatan ini. Salah satu yang disorot adalah perkara hak imunitas dokter.
“Seorang dokter yang melakukan sebuah pelayanan kesehatan menyelamatkan nyawa pasien, haruslah memiliki hak imunitas yang dilindungi oleh Undang-Undang. Organisasi profesi seperti IDI, berperan sebagai penjaga profesi untuk memberikan sebuah perlindungan hukum. Namun peranan organisasi profesi dihilangkan,” ucapnya.
Apabila hak imunitas ini kemudian tidak didapatkan, maka akan banyak para tenaga medis dan tenaga kesehatan dengan mudah untuk masuk ke dalam permasalahan hukum.
“Hak imunitas tenaga kesehatan tersebut juga dinilai akan berdampak pada keselamatan pasien. Karena, akan mempengaruhi bagaimana layanan kesehatan yang akan diberikan,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa