KedaiPena.Com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pemilu 2024. Perppu tersebut berisi regulasi soal pokok atas penyelenggaraan pemilu di tiga provinsi baru Papua.
Hal tersebut disampaikan Kapoksi Partai Demokrat di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Anwar Hafid merespons bertambahnya tiga provinsi baru di Papua sesuai dengan disahkannya tiga RUU Daerah Otonomi Baru Papua atau DOB Papua.
“Kondisi ini tentu mewajibkan presiden melahirkan perppu atas jumlah wilayah peserta pemilu, termasuk terkait regulasi pokok atas penyelenggara pada 3 provinsi baru,” imbuh Anwar Hafid, Senin, (4/7/2022).
Anwar menambahkan, diperlukanya konektivitas antara satu regulasi dengan regulasi lainnya. Dalam hal ini, kata Anwar Hafid, terkait konektivitas antara UU pemilu dengan DOB Papua.
“Persoalan pokok ketatanegaraan di kita (Indonesia) adalah konektivitas antara satu regulasi dengan regulasi lain. Undang-undang atau UU pemilu disahkan lalu proses penetapan DOB untuk Papua juga berjalan,” ujar Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Tengah atau Sulteng ini.
Anwar Hafid mengakui, pemerintah perlu menyeleraskan jumlah provinsi peserta pemilu, persiapan penyelenggara pemilu yang mesti mengikuti tahapan. Hal tersebut, kata Anwar Hafid,termasuk proses registrasi peserta pemilu dan jumlah pemilih
“Jumlah provinsi peserta pemilu, persiapan penyelenggara pemilu yang mesti mengikuti tahapan pemilu dan termasuk proses registrasi peserta pemilu dan jumlah pemilih,” imbuh Anwar Hafid.
Anwar Hafid berharap, agar pemerintah ke depan tidak lagi kejar tayang dalam mengesahkan sebuah peraturan perundang-undangan. Anwar Hafid menegaskan, hal itu diperlukan agar tak ada lagi tambal sulam peraturan atau UU.
“Pemerintah tidak boleh kejar tayang dan pola seperti ini mengharuskan prolegnas kita mesti saling mengikuti dengan time line waktu pelaksanaan biar tidak tambal sulam,” pungkas Anwar Hafid.
Laporan: Muhammad Hafidh