KedaiPena.Com – Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Mushalla Al-Muhajirin, Rusun Marunda dikabarkan dibongkar pihak Unit Pengelola Rumah Susun Marunda beberapa waktu lalu. Bangunan tersebut dibongkar dan disegel karena dinyatakan oleh staf UPRS ilegal.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan, H. Lulung menilai, pembongkaran yang dilakukan pihak UPRS itu adalah tindakan sewenang-wenang. Kata dia, seharusnya pembongkaran dan penyegelan itu tidak terjadi.
“Pembongkaran dan penyegelan Musholah dan tempat PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) oleh UPRS (unit pengelolaan rumah susun) di Rusun Marunda adalah tindakan yang sewenang-wenang dan diskriminatif. Tidak dapat dibenarkan karena penghuni mayoritas muslim, 98 %,” kata Lulung pada awak media, Jakarta, Selasa (2/8).
Menurut dia, fasilitas umum semacam musholah dan sarana pendidikan sangat penting dan seharusnya wajib disediakan oleh pihak pengelola, apalagi agama dan pendidikan adalah kebutuhan dasar manusia dan dijamin oleh undang-undang.
“Mall aja yang komersial masih menyediakan sarana peribadatan apalagi kompleks hunian yang dibiayai negara. Ini jelas ada unsur kesengajaan dan diskriminatif,” ujar dia.
Terlebih, lanjut dia, mushola bukan fasilitas komersial dan pelaksanaan PAUD menurut kepala sekolahnya tidak dikomersialkan alias gratis, tidak memungut SPP. Bahkan, sudah berlangsung selama tiga tahun dan sangat membantu bagi kalangsungan pendidikan dan belajar mengajar anak usia dini, sebagai bagian program pemerintah mencerdaskan generasi anak bangsa.
Dia menambahkan, kalaupun ada rencana ingin membongkar bangunan, maka fasilitas bangunan mushola seharusnya sudah dibangun terlebih dahulu secara permanen. Dan aktifitas pendidikan PAUD yang ada didalam tak perlu disegel karena tak mengganggu aktifitas penghuni rusun Marunda bahkan justru sangat membantu bagi anak-anak penghuni rusun.
“Sebagai Ketua DPW Partai Islam, PPP dan tokoh masyarakat meminta kepala kantor wilayah Kementrian Agama untuk turun tangan menyelesaikan masalah ini dan memberi sangsi tegas pihak pengelola yang menghambat kegiatan keagamaan dan pendidikan dalam rangka memperbaiki akhlak dan mencerdaskan anak bangsa serta mengembalikan bangunan Mushola dan kegiatan belajar mengajar khususnya PAUD di rusunawa Marunda,” kata dia.
Dengan adanya tindakan ini, Lulung beserta rombongan, sore ini akan memanggil pengurus rusun dan pengelola untuk meminta keterangan terkait hal ini.
(Prw)