KedaiPena.Com – Usai menerima informasi laporan kepemilikan jenis ikan dilindungi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (DJPRL) menyambangi rumah warga yang menyimpan moncong Pari Gergaji yang merupakan salah satu jenis ikan yang sudah dilindungi secara penuh.
Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso menyampaikan bahwa tim langsung mengingatkan dan memberikan penjelasan kepada pemilik warung tentang keberadaan Pari Gergaji, Hiu Paus dan Pari Manta yang telah dilindungi secara penuh melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 18 Tahun 2013, dan Kepmen KP Nomor 04 Tahun 2014.
“Setiap orang dilarang menangkap, membunuh, memelihara, menyimpan dan memelihara jenis ikan dilindungi. Apabila diketahui melanggar ketentuan tersebut, sanksi pidana berupa penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta,” kata Yudi dalam keterangam yang disampaikan pada awak media, Kamis (13/5/2021).
Yudi menambahkan bahwa KKP selalu melakukan sosialisasi dan memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang biota yang dilindungi negara dan terancam kritis seperti Pari Gergaji.
“Kami juga terus melakukan penelusuran untuk mengetahui pelaku yang mengambil dan pedagang biota dilindungi di pasar gelap sehingga tidak ada lagi pemanfaatan biota dilindungi secara ilegal dan tetap menjaga agar biota tersebut tidak punah,” ucapnya.
Pemilik moncong pari gergaji, Siswanto cukup kooperatif dan dengan sukarela menyerahkan moncong pari gergaji tersebut kepada Tim Respon Cepat BPSPL Denpasar.
Menurut keterangannya, moncong pari gergaji telah lama ada di warungnya dan benda tersebut diperoleh dari temannya yang bekerja di Pelabuhan Benoa.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Tb. Haeru Rahayu dalam keterangannya di Jakarta menjelaskan bahwa Pari Gergaji merupakan biota laut yang dalam status konservasi terancam kritis menurut International Union for Conservation of Nature and Natural Resources dan masuk dalam Appendix I CITES yang termasuk hewan langka dan jumlahnya yang sangat terbatas sehingga biota ini tidak boleh dimanfaatkan maupun diperdagangkan dan akan punah bila tidak dijaga keberadaannya.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja tim di lapangan dalam mengawal peraturan ini, dan tindakan edukasi yang disampaikan ke warga ini sangat penting, supaya jenis ikan hewan yang dilindungi dapat terjaga kelestariannya di alam, sesuai arahan yang disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Pak Trenggono dalam beberapa kesempatan,” kata Tebe, demikian ia akrab dikenal.
Sebagai bukti bahwa barang telah diserahkan kepada negara, pada kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan Berita Acara Penyerahan Moncong Pari Gergaji (Pristis Spp).
Laporan: Natasha