KedaiPena.Com – Pastur Rantinus Simanalu, Pr mengatakan menolak poin dalam Dekrit Uskup Keuskupan Sibolga yang melarang dirinya menggunakan gelar kepastoran di Pilkada Tapteng.
“Saya nanti akan mengirim juga (jawaban) ke pihak Keuskupan, saya menolak poin yang mengatakan bahwa tidak boleh memakai Pastor,†ujar Pastur Rantinus saat dikonfirmasi KedaiPena.Com melalui telepon di Sibolga, Sabtu (27/8).
Pastur Rantinus menegaskan bahwa penolakan dirinya itu dengan alasan substansial. Menurut ia, baptisan Imamat kepada dirinya masih sah dan berlaku.
“Baptisan saya masih sah dan saya belum pernah meminta untuk keluar (dari Imamat) ke Tahta Suci di Roma. Karena tahbisan itu sah, makanya saya masih sah dan belum dibatalkan pentahbisan saya,†terangnya.
Disinggung apakah penolakan itu mengartikan bahwa Uskup Sibolga sebenarnya tak memiliki kewenangan mencabut gelar itu, Pastor Rantinus membantahnya. Ia menjelaskan, bahwa penolakan yang ia lakukan adalah upaya melindungi Imamat yang diberikan kepadanya.
“Kan mereka punya kuasa sepenuhnya, Uskup itu memiliki kuasa Eksekutif, Yudikatif dan Legislatif. Tak bisa kita katakan tidak boleh. Yang kita katakan adalah, bahwa kita ingin melindungi Imamat kita,†terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Uskup Keuskupan Sibolga, MGR. Ludovicus Simanullang, secara resmi mengeluarkan larangan kepada Pastur Rantinus Simanalu untuk menggunakan gelar kepasturannya dalam pencalonannya di Pilkada Tapteng 2017.
Larangan itu ditegaskan dengan dikeluarkannya Dekret, Tentang Penarikan Yuridiksi dari Tugas Imamat P. Rantinus Manalu, Pr bernomor: 15/KS-SK/2016, tertanggal 16 Agustus 2016.
Dekret tersebut berisikan 9 point keputusan dan ketetapan. Dimana dalam poin 6, ayat a hingga d ditegaskan tentang pelarangan penggunaan gelar Pastur itu. Isinya yakni:
(6). Sebagai konsekwensi lanjutan dari penarikan Yuridiksi tersebut, P. Rantinus Manalu, Pr dalam seluruh kegiatan dan proses perpolitikan sejak pemberlakuan surat ini dikenai juga larangan;
a. Menyebut diri sebagai Pastor, karena sebutan itu melekat pada Imam tertahbis dalam gereja Katolik.
b. Memakai singkatan PAUS (Pastor-Ustadz), karena dengan demikian tetap dipakai sebutan atau panggilan untuk Imam Katolik (Pastor), yang bertentangan dengan poin (a) diatas, dan karena Paus adalah jabatann tertinggi pemimpin Gereja Katolik.
c. Memakai atribut Pastor, seperti Jubat, baju Klerikus
d. Menggunakan fasilitas-fasilitas keuskupan/ gereja.
Diketahui, Pastur Rantinus Simanalu beberapa waktu lalu telah mendeklarasikan diri untuk maju sebagai Balon Bupati Tapteng melalui jalur perseorangan. Pastur Rantinus berpasangan dengan Ustad M. Sodikin Lubis dengan sebutan pasangan ‘Paus’.
Pasangan itu telah menyerahkann berkas syarat dukungan, dimana saat ini KPU Tapteng tengah melaksanakan Verifikasi Faktual terhadap dukungan bakal pasangan calon.
(Har/ Dom)