KedaiPena.Com- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan bukan sebuah politisasi hukum.
Hal itu disampaikan Mahfud MD menanggapi tudingan miring atas langkah KPK memanggil Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan bukan sebuah politisasi hukum.
“Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik,” kata Mahfud MD, Selasa, (5/9/2023).
Mahfud MD mengatakan langkah KPK menjadwalkan pemeriksaan kepada Cak Imin merupakan hal biasa. Mahfud MD mengungkapkan, bahwa Cak Imin juga tidak dipanggil oleh KPK sebagai seorang tersangka.
“Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK, saya meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses. Muhaimin tidak dipanggil sebagai TSK, tetapi dimintai keterangan untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung,” papar Mahfud MD.
Mahfud MD menceritakan pengalaman dirinya dipanggil oleh KPK saat kasus korupsi yang menjerat bekas Ketua MK Akil Mochtar.Saat itu, lanjut Mahfud MD, dirinya hanya ditanya pertanyaan teknis oleh lembaga pimpinan Firli Bahuri tersebut.
“Saya juga pernah dipanggil oleh KPK ketika Ketua MK AM di-OTT. Pertanyaannya teknis saja, misalnya, betulkah Anda pernah jadi pimpinan saudara AM? Tahun berapa? Bagaimana cara membagi penanganan perkara? Apakah Saudara tahu bahwa Pak AM di-OTT dan sebagainya? Pertanyaannya itu saja dan itu pun sudah dibuatkan isi pertanyaan dan jawabannya,” jelas Mahfud MD.
Mahfud MD melanjutkan, saat dirinya dipanggil dan diperiksa oleh KPK hanya menghabiskan waktu tak lebih dari 30 menit. Mahfud MD menjelaskan, saat itu dirinya hanya disuruh membaca, mengoreksi dan kemudian memberikan tanda tangan.
“Waktu itu, saya hanya disuruh membaca dan mengoreksi kemudian memberi tandatangan. Setelah itu pulang, tak lebih dari 30 menit. Menurut saya dalam kasus ini, Muhaimin hanya diminta keterangan seperti itu untuk menyambung rangkaian peristiwa agar perkara menjadi terang,” tandas Mahfud MD.
Sebelumnya, politisasi atas pemanggilan Cak Imin oleh KPK mencuat. Ketua DPP Bidang Teritorial Pemenangan Pemilu Partai NasDem Effendy Choirie menilai langkah KPK memanggil Cak Imin sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan aneh dan ajaib.
Gus Choi begitu ia disapa memandang KPK seperti ingin memenggal setiap langkah dari calon pemimpin bangsa yang berbeda. Gus
Choi mengingatkan, bahwa sebelum Cak Imin, nama Anies Baswedan juga sempat menjadi target KPK.
“KPK ini aneh dan ajaib setiap ada calon pemimpin yang muncul yang berbeda, ingin selalu dipenggal sebelumnya Anies yang ingin dipenggal, sekarang giliran Cak Imin,” kata Gus Choi, Selasa,(5/9/2023).
Atas kondisi demikian, Gus Choi berharap, agar kedepan lembaga anti-rasuah yang berkantor di Kuningan, Jakarta Selatan itu dapat mempunyai pimpinan profesional. KPK, kata Gus Choi, juga harus memiliki pemimpin yang bukan menjadi alat politik kelompok tertentu.
“Kedepan kita ingin punya pimpinan KPK yang profesional penagak hukum memberantas korupsi bukan pimpinan KPK yang menjadi alat politik kelompok tertentu yang selalu memberantas calon-calon pemimpin bangsa,” papar Gus Choi.
Laporan: Tim Kedai Pena