KedaiPena.Com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan, pihaknya siap menghadapi uji materi maupun uji formil Undang- Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dasco sapaanya menegaskan, jika DPR berkeyakinan bahwa materi maupun formil UU IKN tidak bertentangan dengan UUD 1945.
“Tentu kami dari DPR juga menyikapi dengan sebaik-baiknya bagaimana nanti kalau ada gugatan (UU IKN) di MK,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (8/2/2022).
Dasco mempersilahkan masyarakat atau kelompok masyarakat mengajukan gugatan terhadap UU IKN ke MK. Menurutnya, hal tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin undang-undang.
“Soal menggugat itu adalah demokrasi yang dijamin oleh undang-undang,” kata Ketua Harian Partai Gerindra ini.
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia mengatakan DPR bekerja dengan konsentrasi tinggi dalam menyusun, membahas dan akan menetapkan RUU IKN. Hal ini untuk mencegah dan mengantisipasi UU ini digugat ke Mahkamah Konstitusi seperti UU Cipta Kerja.
“Kami bekerja dengan konsentrasi tinggi, artinya kita bekerja dengan waktu yang cepat tetapi tidak meninggalkan prinsip-prinsip pembuatan peraturan perundang-undangan,” ujar Doli kepada wartawan, Jumat (14/1).
Doli mengatakan, jadwal pembahasan RUU IKN memang padat, tetapi pihaknya tidak akan melewati tahapan dan proses pembuatan peraturan perundang-undangan.
DPR, kata Ketua Komisi II ingin memastikan RUU IKN ini memenuhi syarat-syarat formil dan materil sebagai sebuah undang-undang.
“Untuk apa? Untuk menghindari adanya pengalaman-pengalaman seperti UU Cipta Kerja,” tandas dia.
Hingga saat ini, UU IKN belum diundangkan oleh pemerintah setelah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 18 Januari 2022 lalu. Namun, sejumlah pihak sudah melakukan uji formil terhadap UU IKN ke MK.
Laporan: Muhammad Hafidh