KedaiPena.com – Rentetan konflik Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akhirnya berujung pada pergantian Ketua Umum Suharso Monoarfa. Hal ini diperkirakan akan mempengaruhi hubungan Antar partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB).
Pengamat politik Ujang Komarudin menyatakan digantikannya Suharso Monoarfa selaku Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai akibat rentetan masalah yang menghinggapi PPP.
“Kalau dibilang kasus ‘amplop kyai’ penyebabnya, ya itu salah satunya saja. Ya memang, kasus ini telah menyinggung para kyai, bukan hanya di dalam PPP tapi juga banyak di luar PPP. Ini merupakan akumulasi dari berbanyak masalah,” kata Ujang saat dihubungi, Rabu (7/9/2022).
Ia menyatakan dalam konstalasi politik, pelengseran ini bisa terjadi pada siapa saja. Apalagi Suharso banyak menuai kritik dari internal PPP sendiri.
“Terkait koalisi di KIB, ya itu bagaimana Mardiono saja sebagai pengganti Suharso. Karena, biasanya ganti ketua umum, ganti kebijakan dan berbeda kepentingannya,” ucapnya.
Jika PPP hengkang dari KIB, lanjutnya, tentunya hal ini akan berdampak pada KIB karena tak memenuhi angka ambang batas.
“Untuk pastinya memang harus dilihat dulu. Semua bisa saja terjadi. Tergantung pada deal-dealan antara para ketua umum. Ya antara ketua umum PPP yang baru dengan Airlangga dan Zulhas,” ucapnya lagi.
Tapi, Ujang menekankan bahwa siapapun yang memimpin PPP, PR-nya adalah memastikan PPP bisa melenggang ke Senayan.
“Ini harus dijawab oleh ketua umum yang baru, Pak Mardiono. Ia harus bisa membawa PPP ke panji-panji kemuliaan dengan lolos ke Senayan, paling tidak seperti tahun 2019. Kasihan juga kalau PPP tidak lolos ke Senayan, sebagai salah satu partai Islam tertua,” katanya lebih lanjut.
Ia menyebutkan terlalu cepat jika harus menilai apakah PPP akan bergabung dengan PKS atau Demokrat.
“Terlalu cepat kalau ditanya itu sekarang. Masih sangat dinamis kondisinya. Semuanya tergantung kepentingan ya. Dan itu belum bisa kita nilai sekarang. Dan saya nilai, pergantian inj jika memang sesuai dengan ketentuan partai, tentunya tak akan bermasalah pada proses verifikasi faktual oleh KPU,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa