KedaiPena.Com – Sebaya Tangerang Raya (SETARA) menggelar kegiatan CBMF (Comunity Based Monitoring Feedback) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang Selatan, Jumat (25/8/2023).
Kegiatan diisi dengan diskusi, penyuluhan kesehatan serta penyuluhan hukum, dengan tujuan meningkatkan pemahaman dan pengetahuan kepada pasien dan keluarga pasien serta seluruh pemangku kebijakan kesehatan tentang bahaya Tubercoulosis (TBC).
Selain itu, juga untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pasien apabila mengalami tindakan diskriminasi di tempat kerja maupun masyarakat.
Sebaya Tangerang Raya (SETARA), organisasi penyintas TB RO yang bermitra dengan Perhimpunan Organisasi Pasien (POP) TB Indonesia, berupaya mendukung pemerintah dalam melakukan program eliminasi TB 2030.
Hadir sebagai pemateri diskusi sekaligus penyuluhan hukum, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Tridharma Indonesia Yudi Rijali Muslim S.H, MH.
Dalam diskusi tersebut, Yudi, sapaannya, mengatakan, bahwa bentuk-bentuk diskriminasi di tempat kerja meliputi diskriminasi gender, diskriminasi ras, suku dan Agama (SARA).
Selain itu, juga ada diskriminasi umur, diskriminasi pandangan politik, diskriminasi penyandang disabilitas atau kesehatan tertentu, diskriminasi terhadap ibu hamil dan menyusui, diskriminasi terhadap pekerja, perilaku balas dendam dan lain-lain.
“Konstitusi menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 Ayat 2 UUD 45,” ujar Yudi.
Selain UUD 1945, payung hukum terhadap perlindungan terhadap pekerja dari tindakan diskriminatif di tempat kerja juga di atur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Undang-undang No 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, UU No 21 Tahun 1999 Tentang Pengesahan ILO Convention No 111.
“Perlindungan juga diatur dalam Concerning Discrimination In Respect Of Employment and Occupation atau Konvensi ILO Mengenai Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan, kemudian UU No 39 Tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu diatur juga dalam Permenaker Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Turberkulosis ditempat kerja T.E.U,” lanjut dia.
Yudi Rijali Muslim juga mengatakan, apabila pasien TBC mengalami tindakan diskriminatif dan kesewenang-wenangan di tempat kerja maupun masyarakat, agar segera membuat pengaduan ke Dinas Tenagakerja di lokasi pasien itu bekerja.
“Atau bila ada tindakan kekerasan fisik atau perbuatan pidana lainnya, untuk dapat meminta perlindungan hukum atau membuat pelaporan di kepolisian,” lanjut dia.
Sebagai penutup diakhir Diskusi Yudi Rijali Muslim mengatakan bahwa Lembaga Bantuan Hukum yang diapimpin bersedia memberikan perlindungan dan pendampingan hukum secara pro bono atau cuma-cuma kepada masyarakat yang menjadi korban dari tindakan diskriminasi dan kesewenang-wenangan.
Laporan: Muhammad Rafik