KedaiPena.Com – Pancasila merupakan falsafah bangsa dan ideologi negara. Dalam hirarki peraturan perundang-undangan, Pancasila berada pada posisi tertinggi sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Demikian dikatakan Ketua Umum Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bob Hasan dalam keterangan yang diterima KedaiPena.Com, ditulis Senin (2/6/2018).
Hal itu dijelaskan dalam pasal 2 UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang berbunyi “Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara”. Hal itu diperkuat dengan azas hukum tata negara yang menjelaskan, dalam bidang hukum, Pancasila merupakan sumber hukum materil, sehingga setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan sila-sila yang terkandung dalam Pancasila.
“Selain itu, posisi Pancasila juga diperkuat dengan Tap MPR No III/MPR/2000 Pasal 1 ayat 3 yang berbunyi, “sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945,” jelas dia.
Sayangnya, sesal Bob, pasca amandemen, banyak batang tubuh di dalam UUD 1945 yang diubah dan tidak sesuai dengan Pancasila. Akibatnya banyak produk Undang-undang yang dihasilkan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Sebut saja UU Migas, UU Penanaman Modal Asing dan lain-lain.
“Pancasila harus menjadi hierarki tertinggi, agar Undang-Undang yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila gugur. Karena dalam tata hierarki perundang-undangan, UU yang dibawah tidak boleh bertentangan dengan yang d iatas,” kata dia lagi.
Laporan: Irfan Murpratomo