KedaiPena.Com – Seluruh pasar tradisional atau pasar rakyat di DKI Jakarta yang dikelola Perumda Pasar Jaya akan menerapkan kebijakan bebas kantong plastik kresek sekali pakai. Kebijakan itu berlaku mulai Juli 2020.
Hal ini mendapatkan respon negatif dari publik. Direktur Kawal Lingkungan Hidup Indonesia (Kawali), Puput TD Putra mengatakan, kebijakan tersebut tidak holistik, terutama jika dikaitkan dengan rencana pengendalian sampah plastik, amanat Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.
“Definisi makna lingkungan yang di maksud dalam pergub saja sudah rancu. Masa definisi ramah lingkungan yang dimaksud dalam pergub adalah kantung apapun yang jenisnya asal ‘reusable’ atau yang dipakai berulang kali itu yang di anggap ramah lingkungan, walaupun kantungnya berbahan baku plastik konvensional,” tegas Putra kepada KedaiPena.Com, Selasa (4/2/2020).
Ia pun mengingatkan, yang dimaksud dengan ‘reusable’ itu perilakunya bukan materialnya. Putra menambahkan, pemerintah juga sebaiknya juga mendorong penggunaan plastik ramah lingkungan.
“Kalau bicaranya untuk pengurangan sampah, dari regulasi UU persampahan No 18 tahun 2008 mewajibkan bahwa semua sampah yang masuk TPA harus terurai, termasuk sampah plastik. Artinya, harus ada peraturan yang mewajibkan perkantoran dan juga ritel untuk menggunakan plastik yang ramah lingkungan yang mudah terurai,” kata Direktur Eksekutif Koalisi Pemantau Plastik Ramah Lingkungan Indonesia (KPPL-I) ini.
Ia menjelaskan, plastik ramah lingkungan tersebut sebenarnya merupakan opsi alternatif. Ia menuturkan, plastik ramah lingkungan dapat terurai dalam jangka waktu tiga atau empat tahun. Sedangkan plastik konvensional, membutuhkan waktu ratusan bahkan ribuan tahun untuk terurai.
“Ngaco ini konsultan yang membuat buat pergubnya. Kita lihat saja, adanya pergub ini sampah plastik akan berkurang atau sebalikan sampah plastik akan bertambah,” lanjutnya.
Putra melanjutkan, dalam survei yang dilakukan Kawali di beberapa daerah yang menerapkan kebijakankan pelarangan kantong belanja plastik, belum ada yang berasil. Malah sampah plastik cenderung bertambah.
“Karena yang tadinya masyarakat mengunakan kantung bekas belanjaannya untuk menampung sampah rumah tangganya, karena setiap belanja tidak ada kantung, maka mereka akan belanja khusus kantung plastik untuk tempat sampahnya,” lanjut eks Ketua Walhi DKI ini.
Sebelumnya, Direktur Usaha dan Pengembangan Perumda Pasar Jaya Anugrah Esa mengatakan seluruh pasar tradisional yang dikelola Perumda Pasar Jaya wajib menerapkan ketentuan Pergub 142/2019 itu.
“Kepada kepala pasar dan manager area Perumda Pasar Jaya, per 1 Juli 2020 seluruh pasar tidak ada lagi yang menggunakan kantong kresek sekali pakai serta segera mulai lakukan sosialisasi dan kampanye,” kata Anugrah.
Anugrah melanjutkan hal itu merupakan langkah nyata Perumda Pasar Jaya. Disebutkan Anugrah selama ini pasar tradional merupakan salah satu penyumbang sampah dalam jumlah besar di DKI Jakarta.
“Setiap hari, pasar tradisional menghasilkan 600 ton sampah. Jika gerakan ini dimulai di pasar-pasar tradisional, kita akan sangat signifikan mengurangi sampah DKI Jakarta,” kata Anugrah.
Laporan: Muhammad Lutfi