KedaiPena.Com – Pasangan Bakal Calon Syariful Alamsyah Pasaribu-Mual Berto Hutauruk (SAMUAL) akhirnya dinyatakan tak lolos alias gugur menjadi pasangan calon di perhelatan Pilkada Tapteng 2017.
Ketua KPUD Tapteng Halomoan Lumbantobing menjelaskan, keputusan menggugurkan pasangan ‘SAMUAL’ disebabkan data salah satu partai pengusung yakni PKPI, secara kumulatif tidak sesuai antara KPU dan Kemenkum dan HAM RI.
“Pengurusnya ganda, sesuai aturan yang menandatangani itu Ketua Umum dan Sekjen, mereka (pasangan SAMUAL-red) yang menandatangani Ketum dan Wakil Sekjen IV. Harusnya yang bisa kami terima jika DPN nya Ketum dan Sekjen yang menandatangani, tapi yang menandatangani ternyata bukan,†kata Halomoan saat ditemui wartawan di ruang kerjanya di Kantor KPUD Tapteng jalan Marison nomor 7, Senin (24/10).
Tak hanya ditingkat pengurus pusat, lanjutnya, di tingkat Kabupaten Tapteng, kepengurusan partai tersebut juga ganda.
Sementara itu, Halomoan menjelaskan bahwa keputusan membuka kembali pendaftaran kepada pasangan ‘SAMUAL’ adalah berdasarkan perintah Panwas.
“Ya, memang ada pasal bahwa keputusan (Panwas) itu mengikat, karena wajib diterima setiap keputusan Panwasl, wajib ditindaklanjuti,†katanya.
Padahal menurut Halomoan, keputusan membatalkan pencalonan pasangan SAMUAL di masa pendaftaran adalah keputusan berdasarkan ketentuan yang ada. Selama sidang sengketa Pemilu yang digelar oleh Panwas beberapa waktu lalu, pihaknya juga sudah menjelaskan duduk perkara serta menghadirkan Komisioner KPU Sumut untuk turut memberikan penjelasan.
Namun, tetap saja Panwas memutuskan agar pasangan tersebut kembali diterima pendaftarannya. “Ya, semua sudah kami kemukakan, da kami juga sudah mengundang KPU Provinsi untuk memberikan keterangan, tapi tetap saja dalilnya lain, mereka memakai pasal di UUD, pasal 27,†katanya.
(Dom)