KedaiPena.Com – Tahapan Pilkada Tapanuli Tengah 2017 yang dilaksanakan oleh penyelenggara Pilkada yakni KPU Tapteng terus berproses.
Khususnya bagi pasangan bakal calon dari jalur perseorangan atau independen, tahapan yang harus dijalani yakni, penyerahan syarat dukungan yang akan digelar 6 hingga 10 Agustus 2016 mendatang.
“Sebelum penyerahan, kita umumkan dulu baik melalui media massa maupun website KPU, pengumuman itu akan dilakukan tanggal 20 Juli sampai 2 agustus,” kata Komisioner KPU Tapteng bidang teknis penyelenggaraan Masril Tua Rambe kepada wartawan, Rabu (1/6).
Usai pengumuman dan penyerahan berkas dukungan, KPU akan menggelar penelitian atau verifikasi terkait jumlah dukungan beserta sebarannya. Penelitian itu dilakukan 6 hingga 15 agustus.
“Harus diperhatikan, bahwa dukungan itu 50 persen kecamatan tambah 1, misalnya mereka harus mendapatkan 11 kecamatan dukungan. Dengan jumlah dukungan 21.996 dalam bentuk foto kopi KTP dan pernyataan dukungan dan pernyataan dukungan per kelurahan dengan materai. Jumlah itu adalah 10 persen dari jumlah pemilih DPT 219.961 pemilih,” urai Masril.
Usai dilakukannya verifikasi administrasi, tahapan akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual dengan menerjunkan petugas PPK dan PPS. Verifikasi faktual itu akan berlangsung 21 hingga 3 September.
“Kita serahkan berkas dukungan ke PPK untuk verifikasi faktual, PPS yang langsung turun ke rumah-rumah. Andaikata si A menyerahkan 50 ribu KTP, kita verifikasi semua. Verifikasi itu dengan mempertanyakan pemilik KTP, siapa yang didukung sebenarnya,” tutur Masril.
Bilamana hasil verifikasi mendapati adanya kekurangan jumlah dukungan, lanjut Masril, pasangan calon diberikan kembali waktu selama 3 hari untuk melakukan perbaikan berkas. Yakni, tanggal 29 September hingga 1 Oktober.
Menjadi catatan penting, perbaikan berkas dukungan itu harus membawa sebanyak 2 kali lipat dari kekurangan yang ditemukan.
“Dan hasil verifikasi ternyata kurang, apakah otomatis dicoret? Tidak, masih diberikan kesempatan untuk memenuhi persyaratan, itu diberikan 3 hari. Cuma bukan lagi KTP, tapi langsung masyarakat dibawa pasangan ke PPS, namun harus dia siapkan 2 kali lipat dari jumlah yang kurang,” pungkasnya.
Lebih jauh Masril menerangkan, usai dilakukannya perbaikan, pihaknya akan mengumumkan kembali hasil dari perbaikan tersebut pada 3 Oktober.
Tak sampai disitu, hasil perbaikan itu juga akan kembali diteliti. Penelitian menyangkut sebaran dukungan. Penelitian akan berlangsung 29 September hingga 6 Oktober.
“Tahapan selanjutnya adalah penetapan pasangan calon pada 22 Oktober 2016. Dan sehari setelahnya, pengundian dan pengumuman nomor urut, itu bersamaan dengan pasangan calon usungan partai atau gabungan partai politik,” terang Masril.
(Dom)