KedaiPena.Com – Akademisi Perbanas Institute, I Gusti Nyoman Mantra mengatakan penambahan ayat di pasal 40 Undang-undang ITE seperti pisau bermata dua yang memiliki nilai positif dan juga negatif
“Ayat itu bisa untuk melindungi orang baik. Agar tidak dijelek-jelekan di internet. Namun, ini bisa juga membunuh kreatifitas dan akan membuat orang ragu-ragu menggunakan sosial media. Karena, bisa dijebak oleh pasal tersebut,” ungkap Gusti kepada KedaiPena.Com di Jakarta, Kamis (1/12).
Lanjut Gusti, penambahan ayat di pasal 40 mengatur hak pemerintah untuk melakukan ‘blocking’ atau menghapus setiap informasi yang melanggar UU seperti pornografi, SARA, terorisme dan pencemaran nama baik.
Ini akan membuat pemerintah mempunyai hak untuk memberedel setiap sosial media, seperti hal yang terjadi pada saat Orde Baru berkuasa.
“Orang-orang baik yang tiba-tiba dihujat di sosmed misalnya ulama, kyai, presiden dan menteri bisa dilindungi dengan pasal 40. Dan jika ada menyebarkan berita tidak baik (berita bohong) lalu disebarkan di internet bisa langsung ditangkap,” terang dia
“Tapi sisi buruknya, sosial media akan terancam kehilangan kreatifitasnya. Karena kelompok atau pemerintah yang tidak suka terhadap isu tertentu bisa memenjarakan dan menuntut dengan pasal 40 tersebut,” pungkas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh