KedaiPena.Com – Parinama Astha (ParTha), sebuah lembaga yang dibentuk atas dasar visi dan misi untuk melawan perdagangan orang di Indonesia sedang menangani kasus perdagangan orang dengan modus pengantin pesanan yang akan diberangkatkan ke Taiwan.
Tindakan perdagangan orang seperti ini sering terjadi, dan ini dilakukan oleh kelompok atau sindikat perdagangan orang Teng Yan Cju dan Susi.
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, pendiri Yayasan ParTha menyatakan, ada sebuah proses perekrutan dengan cara mengajak korban untuk menikah dengan seorang laki-laki berkewarganegaraan Taiwan dan menjanjikan untuk hidup bahagia, mapan, memiliki uang yang banyak dan dapat mengirimkan uang kepada keluarga setiap bulan.
“Selain itu pelaku bekerjasama dengan instansi terkait melakukan pemalsuan terhadap dokumen milik korban, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan berbagai dokumen yang lainnya,” kata Saraswati, sapaan dia dalam keterangan pers, Selasa (24/8/2021).
Perkawinan yang sah secara keyakinan dan juga secara hukum tidak ada. Korban hanya dibawa ke studio dan melakukan foto dengan menggunakan pakaian pengantin.
Korban sempat dibawa ke Jakarta untuk melakukan pengurusan visa keberangkatan ke Taiwan, dan sempat menginap di tempat penginapan yang dikelola oleh seorang laki-laki yang bernama Tony, dimana Tony yang menjemput korban dan suami (orang Taiwan) di Bandara Soekarno Hatta.
“Pelaku membawa korban ke suatu tempat, dimana korban tidak mengetahui alamat secara detail. Tempat tersebut seperti kost-kostan yang berada di antara wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat, dan untungnya korban dapat melarikan diri dari tempat tersebut,” lanjutnya.
Berdasarkan penuturan korban, bahwa bukan hanya korban yang berada di tempat tersebut, namun banyak perempuan yang berada di tempat tersebut dan sedang mengurus visa keberangkatan ke negara yang akan ditujukan. Kini, korban diamankan di salah satu rumah aman.
“Bersama ParTha, Suster dari beberapa ordo kesusteran telah membuatkan laporan ke Polda Metro Jaya, dan Polda Metro Jaya telah memanggil saksi-saksi pada kasus ini, namun Polda Metro Jaya juga meminta untuk melakukan pemanggilan terhadap saudara korban yang berada di Pontianak Kalimantan Barat,” Saraswati menambahkan.
Menyoroti persoalan di atas, Saraswati menyampaikan keprihatinan atas kemandekan kasus. Ia meminta kepada Kepolisian Polda Metro Jaya untuk memproses kasus ini dengan baik dan cepat, dan berharap dapat mengungkapkan lebih banyak lagi kasus perdagangan orang khusus perdagangan orang dengan modus pengantin pesanan, yang selama ini cenderung mengalami kemandekan secara hukum, karena unsur eksploitasi belum terjadi.
Saraswati, mengatakan bahwa ParTha sangat mendukung Kepolisian Polda Metro Jaya untuk memproses kasus ini dengan baik dan tuntas sesuai dengan Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan juga bisa ditambahkan dengan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saraswati pun menambahkan penggunaan undang-undang ITE pada kasus ini karena adanya ajakan pelaku kepada korban melalui media. Terlebih dari itu, juga ada beberapa ancaman dari pelaku terhadap korban karena korban melarikan diri dari tempat tinggal (kost) yang dikelola oleh Tony, yang diduga bagian dari sindikat yang ada di Pontianak.
Ia pun menambahkan bahwa Kepolisian dapat melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban melalui Konferensi video, sebagaimana dengan Analisa Hukum Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Saksi/Ahli dalam menyikapi wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang telah dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Umum.
Laporan: Muhammad Lutfi