KedaiPena.Com- Politikus Partai Ummat Buni Yani menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas parlemen atau Parliamantary Threshold yang sebelumnya ditetapkan 4 persen.
“Partai Ummat secara umum menyambut baik hasil keputusan penghapusan 4 persen ambang batas parlemen karena persyaratan ini bertentangan dengan amanat rakyat dan demokrasi,” kata Buni Yani dalam keterangannya, Minggu (3/2/2024).
Meski demikian, Buni Yani mengatakan partainya memberi sejumlah catatan soal putusan tersebut. Salah satunya, adalah putusan ini baru berlaku pada pemilu selanjutnya tahun 2029 mendatang.
Buni Yani mempertanyakan kenapa baru ini diputuskan, bukan jauh-jauh hari sebelum pemilu 2024 berlangsung.
“Mengapa tidak diproses jauh-jauh hari sehingga bisa diberlakukan langsung pada pemilu 2024? Itu pertanyaannya. Ini mengingatkan kita semua bagaimana zalimnya rezim ini mengacak-acak UU Pemilu dan MK sehingga Gibran yang kualitasnya di bawah standar bisa jadi cawapres,” kata Buni Yani.
Meski putusan penghapusan ambang batas parlemen menguntungkan partai-partai kecil seperti partai Ummat, Buni Yani curiga putusan tersebut cuma langkah untuk memuluskan partai tertentu yang dekat dengan Jokowi.
“Oleh karena hal ini, maka kecurigaan publik bahwa ambang batas parlemen dihapuskan untuk memuluskan partai tertentu yang dekat dengan Jokowi menjadi punya dasar,” kata dia.
“Karena kalau tetap ada ambang batas perleman maka kemungkinan besar partai tersebut tidak akan pernah bisa masuk Senayan karena tidak memiliki cukup pemilih,” sambungnya.
Buni Yani bersama Partai Ummat pun mendesak agar MK bisa terus independen, dan terlepas dari kepentingan politik oleh elite tertentu.
“Kami mendesak agar MK menjadi lembaga yang jauh dari kepentingan politik kelompok tertentu, namun murni berpikir agar membawa bangsa secara keseluruhan ke arah yang lebih baik,” pungkas Buni Yani.
Laporan: Muhammad Lutfi