KedaiPena.com – Partai Masyumi mengajukan Permohonan Hak Uji Materiil atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ke Mahkamah Agung pada Selasa (6/12/2022).
Dinyatakan dasar pengajuan ini adalah PKPU terindikasi merugikan hak konstitusional partai politik dan telah menyalahi asas pemilu yang paling mendasar, yaitu asas prmilu yang jujur dan adil. Dan kondisi ini menyebabkan Pemilu dimulai dengan ketidakjujuran (unfair election) dan tidak adil (injuctice election)
Ketua Umum Partai Masyumi, Dr. Ahmad Yani, S.H., M.H. mengungkapkan pengujian ini bermaksud untuk membatalkan ketentuan dalam PKPU 4/2022 khusunya mengenai Pasal 10, pasal 14, Pasal 19, Pasal 22 ayat (1), (2), (3), Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 141, yang telah menciderai asas-asas pemilu yang sebagaimana dituangkan dalam UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
“PKPU mengatur sesuatu yang tidak ada landasannya dalam UU Pemilu. Hal ini sangat bertentangan dengan asas peraturan perundang-undangan yaitu lex superior derogate lex inferiori. PKPU bukanlah produk legislasi, melainkan peraturan pelaksana dari UU yang ada, karena keberadaan PKPU bukan sebagai norma, melainkan sebagai peraturan pelaksana dan diperintahkan oleh UU yang lebih tinggi,” kata Ahmad Yani secara tertulis, Rabu (7/12/2022).
Ia menyebutkan penggunaan SIPOL sebagai instrumen pendaftaran partai politik menurut ketentuan Pasal 10 PKPU 4/2022, jelas membuat norma baru yang tidak diperintahkan oleh UU Pemilu. Sementara KPU menjadikan sipol sebagai syarat mutlak untuk menerima pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024.
Lebih buruknya, PKPU 4 Tahun 2022 baru diundangkan pada tanggal 20 Juli 2022, sementara akses untuk masuk sipol dibuka pada 24 Juni 2022.
“Darimana darimana dasar hukum sipol itu dijadikan sebagai instrumen sebelum keluarnya PKPU. Ini double pelanggaran, yaitu membuat Tindakan hukum diluar dari perintah peraturan perundang-undangan dan melakukan Tindakan hukum sebelum peraturan perundang-undangan itu disahkan dan diundangkan. peraturan apapun, baru dapat mempunya kekuatan hukum mengikat mengikat apabila telah diundangkan atau pada tanggal diundangkan,” tuturnya.
Sementara SIPOL mulai beroperasi pada tanggal 24 Juni 2022, partai-partai politik sudah mulai menginput data. Eksistensi partai-partai tersebut harus ditanyakan pula keabsahan datanya, karena belum ada peraturan yang mengatur mengani sipol tersebut dan mereka mulai menginput dengan instrumen yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Peraturannya baru ada pada 20 Juli 2022.
“PKPU itu tidak memiliki kekuatan yang mengikat untuk dijadikan sebagai standar baku bagi pendaftaran Partai Politik. Namun karena sistem sipol itu juga yang telah membuat partai-partai politik yang mendaftar dinyatakan gugur oleh KPU tanpa surat keputusan apapun,” tuturnya lagi.
Ahmad Yani menyatakan sikap KPU itu telah merugikan hak konstitusional partai politik dan telah menyalahi asas pemilu yang paling mendasar, yaitu asas pemilu yang jujur dan adil.
“Kami merasa pemilu ini adalah pemilu yang dimulai dengan ketidakjujuran (unfair election) dan tidak adil (injuctice election). Kami tidak sedang mendelegitimasi pemilu, atau meminta pemilu dibatalkan atau ditunda, tetapi kami meluruskan kekeliruan konstitusional supaya kembali kepada pemilu yang sebenarnya, yaitu pemilu yang langsung, bebas, umum, rahasia, jujur dan adil. Kalau KPU tidak segera memperbaiki mekanisme proses pemilu, mulai dari pendaftaran partai politik yang sudah dimulai dengan political genoside dengan membantai partai-partai politik tanpa prosedur yang benar maka jangan harap pemilu 2024 menjadi pemilu yang luber dan jurdil,” katanya.
Ia mengimbau kepada teman-teman partai politik untuk kritis melihat ini, karena ini bukan hanya kepentingan politik sesaat, tetapi untuk kelangsungan demokrasi konstitusional yang menjadi tujuan Bersama.
“Kita harus menciptakan pemilu yang jujur dan adil, pemilu yang berintegritas, dimulai dari penyelenggara hingga peserta pemilu. Inilah harapan saya, dan saya akan terus melakukan upaya hukum dan konstitusi untuk meluruskan cara kerja KPU ini,” pungkasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena