KedaiPena.com – Pengembalian berkas pendaftaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), disikapi Partai Masyumi dengan membawa kasus ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua Majelis Syuro, Partai Masyumi, Abdullah Hehamahua menyatakan pengaduan sudah diajukan ke Bawaslu.
“Kita sudah mengajukan gugatan ke Bawaslu, secara langsung datang ke Bawaslu,” kata Abdullah, saat dihubungi, Jumat (19/8/2022).
Ia menyebutkan, hingga saat dihubungi oleh Kedaipena.com, belum ada jawaban dari Bawaslu.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani juga menyampaikan kekecewaannya atas keputusan KPU.
“Pendaftaran ditolak dengan alasan dokumen tidak lengkap. Loh kapan mereka melakukan verifikasinya. Ini kan masih dalam tenggang waktu pendaftaran, bukan pemeriksaan. Itu kan logikanya,” ucapnya, Rabu (17/8/2022).
Ia menyebutkan Partai Masyumi baru mendapatkan Sipol pada hari keempat pendaftaran KPU dibuka. Karena menunggu SK Perubahan Kepengurusan dan Anggaran Dasar dari Kemenkumham.
“Baru tanggal 3 Agustus 2022 kita dapat SK. Tanggal 4 daftar. Baru tanggal 8 Agustus sore Kita dapat akun SIPOL,” tandasnya.
Laporan: Ranny Supusepa