KedaiPena.Com – Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengungkapkan, alasan pihaknya melayangkan gugatan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penggagas Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Jajaran Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (12/3/2021). Mereka datang didampingi advokat yang juga mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto.
Kedatangan mereka untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap penggagas, panitia, pelaku dan peserta Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara atau kubu Moeldoko.
“Yang kami lakukan adalah mengajukan gugatan ya, perbuatan melawan hukum, ada 10 orang yang tergugat. Namanya nanti kami rilis,” kata Herzaky sapaanya.
Herzaky menjelaskan, dasar gugatan yang diajukan pihaknya lantaran 10 orang tersebut telah melanggar konstitusi Partai Demokrat yang diakui oleh negara.
“Dan yang kedua, mereka itu semua juga telah melanggar konstitusi negara. Tepatnya UUD 1945 Pasal 1 karena ini Indonesia adalah negara hukum yang demokratis,” ujarnya.
Selain itu, kata Herzaky, pihaknya melayangkan gugatan karena mengganggap pengadilan sebagai benteng terakhir dalam memperjuangan keadilan dan menegakan kebenaran.
“Disini kami mencari keadilan. Karena kalau dikait-kaitkan juga sudah sangat jelas mereka melanggar UU parpol,” tandas Herzaky.
Laporan: Muhamamd Hafidh