KedaiPena.Com- Sikap Asosiasi Pengusaha Indonesia atau yang biasa dikenal dengan APINDO mengambil langkah hukum dengan melakukan uji materi terhadap Permenaker 18/2022 tentang kenaikan upah minimum mendapatkan respons dari kalangan buruh.
Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memahami langkah dari APINDO yang ingin melakukan langkah hukum uji materi. Menurutnya, itu langkah yang dibenarkan oleh hukum.
Namun demikian, Said Iqbal juga menegaskan bahwa pihaknya menolak keras sikap Apindo yang masih ingin menerapkan PP 36/2021 dalam formula kenaikan upah minimum, yang sekarang sudah diubah ke dalam Permenaker No 18/2022.
“Mengecam keras sikap Apindo yang masih bertahan dengan PP 36, padahal sudah ada dasar hukum yang baru,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Sabtu,(26/11/2022).
Menurutnya, di dalam PP 36/2021 ada ketentuan yang mengatur adanya batas bawah dan batas atas. Padahal konsep seperti itu di seluruh dunia tidak dikenal.
“Yang mengenal hanya perusahaan taksi, yaitu tarif bawah dan tarif atas,” ujar Iqbal.
Ia menerangkan, di dalam Konvensi ILO 133, UU No 13 Tahun 2023, maupun Omnibus Law upah minimum adalah jaring pengaman agar buruh tidak absolut miskin. Jadi, ketika menggunakan PP 36/2021 menyalahi UU yang berlaku di Indonesia maupun hukum Internasional
“Karena daerah yang upahnya sudah melebihi atas batas atas tidak ada lagi kenaikan upah minimum,” beber dia.
Menurut Said Iqbal, sikap Pemerintah yang menerbitkan Permenakar No 18 Tahun 2022 tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.
Hal ini lantaran hanya satu pasal di dalam PP 36/2021 yang diturunkan menjadi Permenaker 18/2022, yaitu terkait dengan kenaikan upah minimum.
“Sedangkan pasal yang lain tidak ada perubahan. Dengan demikian keinginan Apindo untuk mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung terhadap Permenaker 18/2022 sumir,” tandas dia.
Laporan: Tim Kedai Pena