KedaiPena.Com – Ketua Presidium Perhimpunan Masyarakat Madani (Prima), Sya’Roni menegaskan bahwa setiap partai politik semestinya dapat mencalonkan calon Presiden dan Wakil Presiden pada pemilu tahun 2019.
Hal itu mengacu keputusan puutusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 yang menyatakan pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD termasuk pemilu presiden dan wakil presiden pada tahun 2019 harus dilaksanakan bersamaan. Atas putusan itu, setiap parpol berhak mengusung capres-cawapres pada 2019.
Putusan tersebut merupakan jawaban MK atas gugatan uji materi UU 42/2014 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
“Karena pilpres dilaksanakan berbarengan dengan pileg. Maka ‘Presidential Threshold’ atau ambang batas pencalonan harus dihapus,” tegas Sya’Roni kepada KedaiPena.Com, Sabtu (21/1).
Sya’Roni menjelaskan, angka 20 persen yang menjadi ambang batas partai-partai besar sangatlah tidak konstitusional. Karena,’presidential threshold’ didapat dari hasil Pemilu Legislatif 2014.
“Dan dalam pemilu 2019 pelaksanaanya berbarengan, maka menggunakan hasil pileg 2014 sebagai dasar PT di pilpres 2019 itu terkesan dipaksakan,” jelas dia.
Dan kalau parpol besar, lanjut Sya’Roni, merasa besar dan memiliki konstituen yang besar pula serta memiliki figur yang hebat. Semestinya mereka tidak perlu takut akan keberadaan calon presiden dari parpol kecil
“Biarkanlah rakyat yang menentukan, parpol besar tidak perlu menjegal di pembahasan UU nya,” imbau dia.
Atas dasar tersebut, kata dia, sangat terlihat bahwa parpol besar takut bertarung ‘head to head’ melawan kandidat dari parpol kecil.
Padahal, tegas dia, oligarkis parpol selama era reformasi juga terbukti gagal membawa perubahan yang signifikan bagi bangsa Indonesia
“Maka mereka menjegalnya di RUU Pemilu. Sikap parpol besar itu menunjukkan kuatnya tirani oligarkis parpol dalam suksesi kepemimpinan nasional,” ketus dia.
“Dan bila DPR tetap menetapkan PT 20 persen, diharapkan parpol-parpol menengah dan kecil dapat menggugatnya ke MK,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh
Foto: Istimewa