KedaiPena.Com- Partai Berkarya pimpinan Muchdi PR menyoroti pro dan kontra terkait dengan usulan Revisi Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang sedang ramai diperbincangkan.
Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Pimpinan Muchdi PR, Badaruddin Andi Picunang menilai, erubahan dan evaluasi UU pemilu baiknya dilakukan sekali dalam lima kali pemilu berturut-turut atau dalam jangka waktu 25 tahun.
“UU Pemilu dibuat untuk jangka panjang bukan untuk jangka pendek, bukan pula untuk kepentingan partai-partai tertentu. Kalau memang terpaksa harus diubah maka pasal-pasal yang mengkebiri partai-partai baru dan partai kecil ditiadakan,” kata Badar sapaanya dalam keterangan tertulis, Kamis, (28/1/2021).
Badar menjelaskan, jika memang terpaksa harus UU Pemilu diubah, maka pasal-pasal yang mengkebiri partai-partai baru dan partai kecil ditiadakan.
“Partai yang terbukti melakukan korupsi uang negara, utamanya yang kadernya jadi tahanan KPK agar didiskualifikasi pada daerah pemilihannya (partainya tidak diikutkan di dapil atau daerah asal sang koruptor) atau partainya tidak diikutkan pemilu, minimal satu kali Pemilu,” papar Badar.
Badar mendesak, pemerintah dan DPR RI dapat menangguhkan pembahasan RUU Pemilu. Menurunya, saat ini kita harus fokus pada permasalahan yang mendesak seperti penanganan pandemi Covid-19.
“Serta pendidikan, kesehatan dan ekonomi,” tegas Badar.
Badar juga berharap, agar pemerintah dan DPR dapat mendengar serta menerima masukan dari semua yang memiliki kepentingan dalam UU pemilu tersebut.
Termasuk, lanjut Badar, dengan melibatkan partai-partai non parlement bila pembahasan dilanjutkan dan mengutamakan demokrasi yang memihak kepada rakyat dalam bingkai NKRI.
“Kita menolak rumusan perubahan UU tersebut utamanya pasal yang mengatur tentang parliamentary threshold (PT) berjenjang 5% pusat dan 4 % provinsi serta 3 % untuk kabupaten dan kota suara nasional, pengecilan jumlah kursi dan perbanyakan jumlah dapil,” papar Badar.
Meski demikian terkait dengan Presidential Threshold, Badar mengaku setuju dengan usalan agar ambang batas pencalonan presiden tersebut dihapuskan.
“Sangat setuju bila dihapus. Biar suara rakyat tidak sia-sia,” tandas Badar.
Laporan: Muhammad Hafidh