KedaiPena.Com – Partai Berkarya mengapresiasi gugatan sejumlah kalangan masyarakat dan akademisi terkait dengan syarat ambang batas pencapresan atau presidential treshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut disampaikan oleh disampaikan oleh Sekjen demisioner Partai Berkarya Andi Picunan saat menanggapi gugatan PT 20 persen ke MK.
“Salut buat masyarakat yang gunakan haknya. Dan wajar bila mereka lakukan karena mereka ini pemerhati dan mewakili suara hati rakyat Indonesia,†ujar dia kepada KedaiPena.Com, Minggu, (15/7/2018).
Bagi Partai Berkarya sendiri, lanjut dia, penolakan PT 20 persen sedianya sudah disuarakan dari awal, bahkan sebelum UU no 7 tentang Pemilu 2019 disahkan.
“Kami diundang pansus di DPR dan menyuarakan PT nol persen. Agar semua peserta pemilu baik partai lama maupun baru punya hak yang sama dalam mengajukan capres dan cawapres,†tegas dia.
“Ini kan pemilihannya bersamaan dengan legislatif, jadi hasil pemilu 2014 tidak bisa jadi syarat begitu saja. Contoh verifikasi calon peserta pemilu, toh juga semua diwajibkan, walaupun menganulir pasal yang sudah disahkan,†sambung dia.
Dengan kondisi demikian, dia berharap, agar MK dapat mengabulkan gugatan tersebut. Hal itu lantaran jika mengacu hasil pemilu 2014 syarat ambang batas capres adalah nol persen.
“Jadi harapan kami, semoga tuntutan sejumlah akademisi tersebut dikabulkan MK. Demokratis kan kalau nol persen, semua partai punya hak yang sama. Tinggal digunakan apa tidak terserah, tapi pasti ada koalisi partai lebih dari yang ada sekarang. Jadi kita ada banyak pilihan,†beber dia.
Laporan: Muhammad Hafidh