KedaiPena.Com – Partai Berkarya tidak mempermasalahkan rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menandai eks napi kasus korupsi di surat suara bagi calon legislatif (caleg).
Ketua DPP Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang mengatakan, bahwa partainya sangat mendukung usulan yang direncanakan oleh KPU tersebut.
Badar begitu ia disapa mengungkapkan bahwa rencana tersebut telah sejalan dan sesuai dengan misi Partai Berkarya.
“Dari awal Partai Berkarya dibuat salah satu misinya memerangi korupsi. Ada tercantum di AD/ART kami. Jadi kami konsisten,†ujar Badar saat berbincang dengan KedaiPena.com, Kamis (20/9/2018).
Bahkan, Badar terus menyerukan agar menekankan eks koruptor untuk tidak maju bertarung di Pileg 2019.
“Di DPP sudah clear. Yang agak bandel ini di daerah. Kami sudah peringatkan. Meskipun masalah caleg di provinsi dan kab dan kota memang sepenuhnya diserahkan ke daerah. Kami tetap konsisten melarang eks koruptor nyaleg,†tutur Badar.
Dukungan Berkarya atas usulan KPU tersebut, lanjut Badar, juga tidak membuat takut partainya akan kehilangan suara pada pileg tahun depan. Malah Badar mengaku optimisis partainya akan raih hasil positif dengan usulan tersebut.
“Usulan soal diberi tanda itu kami dukung. Karena bagi kami adil. Kami pun tetapi optimis lolos syarat ambang batas parlemen sebesar 4 persen tersebut,†tukas Badar.
Selain Berkarya, PKS sendiri juga mendukung rencana KPU yang ingin menandai caleg eks narapidana korupsi. PKS mengatakan rencana tersebut sangat baik untuk pengetahuan pemilih.
Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid.
“Ya karena itu adalah aturan dari UU Pemilu, ya silakan itu kewenangan KPU,” ujar Hidayat.
Ia menambahkan, wacana tersebut juga tidak melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Berdasarkan UU pemilu, setiap orang yang memiliki riwayat pidana atau pernah menjadi terpidana dibolehkan mendaftar sebagai caleg, namun wajib mengumumkannya ke publik.
“Di UU Pemilu kan juga disebut bahwa caleg yang mantan napi korupsi akan diumumkan ke publik. Maka kalau ini mau dilakukan ya dilakukan saja. Ketentuan itu kalau pun dengan menggunakan tanda dan sebagainya ya itu kewenangan KPU,” kata Hidayat.
Sependapat dengan PKS dan Berkarya, PSI sendiri juga melihat usulan KPU tersebut dapat bisa membuat demokrasi di Indonesia lebih berkelas. Sehingga bangsa Indonesia tak terjebak pada rutinitas prosedural lima tahunan.
“Selain itu, di tiap TPS juga diumumkan nama-nama caleg mantan napi korupsi agar publik benar-benar tahu rekam jejak calon wakil mereka,” ujar Sekjen PSI Raja Juli Antoni.
KPU Galau
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, KPU sudah mencoret opsi penandaan di surat suara bagi calon legislatif (caleg) mantan napi kasus korupsi.
Alasannya, KPU telah merampungkan desain surat suara yang proses pembuatannya melibatkan partai politik peserta Pemilu 2019. Desain surat suara itu juga sudah ditetapkan oleh KPU.
“Kalau (tanda) di surat suara tidak mungkin, sebab surat suara kan sudah kami launching, umumkan, kami sudah tetapkan seperti itu,” kata Ilham, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Selain itu, opsi penandaan pada surat suara juga tidak dimungkinkan karena foto caleg tidak dicantumkan dalam surat suara.
Meski demikian, menurut Ilham, pemberian tanda caleg eks koruptor masih bisa dipertimbangkan untuk diumumkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Laporan: Muhammad Hafidh