KedaiPena.Com- Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI menunda rapat paripurna yang beragendakan pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada hari ini Kamis (22/8/2024) lantaran tidak memenuhi kuorum.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad enggan berbicara panjang lebar soal kelanjutan terkait pengesahan RUU Pilkada. Sebagai pimpinan rapat, Dasco menyerahkan, kepada mekanisme di DPR soal kelanjutan pengesahan revisi UU Pilkada.
“Saya belum bisa ngomong bagaimana nanti, yang pasti hari ini ditunda karena memang enggak kuorum. Untuk kemudian prosesnya apakah lanjut atau tidak lanjut itu harus mekanisme ada di DPR,” ujar Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Dasco menjelaskan, DPR harus menggelar rapat pimpinan dan rapat badan musyawarah untuk menentukan jadwal rapat paripurna selanjutnya.
Menurut Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini, jika mengikuti jadwal paripurna di parlemen biasanya digelar pada hari Selasa dan Kamis.
“Kita harus rapim (rapat pimpinan) lagi harus bamus (badan musyawarah) lagi dan menyesuaikan hari paripurna di DPR,” pungkasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena