KedaiPena.Com – DPRD DKI Jakarta bakal menggelar rapat paripurna istimewa pada akhir Mei 2017 untuk memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur.
“Kami berpikir kita Senin (29/5) Bamus. Selasa (30/5), kita lakukan paripurna,” ujar Wakil Ketua DPRD DKI, Mohamad Taufik, di Balai Kota, Jakarta, Jumat (26/5).
Dijadwalkan paripurna pemberhentian Ahok sekaligus penetapan Djarot Saiful Hidayat sebagai gubernur definitif digelar pada Selasa, pukul 10.00, karena Rabu (30/5), DPRD bakal menggelar paripurna tentang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI 2016.
Kedua, sesuai UU, DPRD diberi batas waktu untuk menggelar paripurna pemberhentian tersebut paling lama 10 hari semenjak ada permintaan resmi mengundurkan diri.
Pada kesempatan sama, Dirjen Otda Kemendagri, Sumarsono, menyatakan kesiapannnya memenuhi rencana dewan tersebut.
“Sudah mandatnya DPRD, harus segera,” jelasnya.