KedaiPena.Com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten tahun anggaran 2020.
Diketahu ketiga tersangka tersebut terdiri dari satu orang yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan Provinsi Banten yakni LS, sementara WF dan AS selaku pihak swasta atau penyedia (PT.RAM, red).
Kepala Kejati Banten, Asep Nana Mulyana mengatakan modus dari para tersangka yaitu melakukan perubahan Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
“Jadi modusnya mereka bersepakat dalam artian pertama ada perubahan, perubahan dari RAB yang sebelumnya seharusnya tidak seharga itu, tapi atas kemudian permohonan dari penyedia barang kemudian dirubah RAB itu, sehingga ada kemudian kemahalan harga yang cukup menurut kami signifikan,” ucap Asep begitu dirinya disapa, Kamis (27/5/2021).
Selain itu, Asep menyampaikan, pihaknya melihat perusahaan penyediaan barang itu melakukan meng-sub kontrak terhadap pihak lain.
“Hasil temuan kami juga di lapangan diduga ada indikasi pemalsuan terkait dokumen-dokumen sehingga kami meyakini betul ini merupakan tindak pidana korupsi dengan sementara ini yang sesuai dengan hitungan tim penyidik sebesar 1,68 miliar,” katanya.
Sementara untuk tersangka LS, kata Asep, berperan melakukan beberapa perbuatan, diantaranya merubah RAB tanpa melihat dan memastikan terlebih dahulu harga sebenarnya masker tersebut.
“Yaitu tadi dalam artian tentu dia melakukan beberapa perbuatan kegiatan dalam rangka yang saya katakan tadi antaranya merubah RAB yang seharusnya dia bisa melihat dulu, mencek dulu, memastikan dulu sebenarnya harganya berapa sesungguhnya masker itu,” katanya.
Tidak hanya itu, Dirinya menuturkan pihaknya telah memanggil kepala dinas kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti untuk dimintai keterangan.
“Tadi juga dimintai keterangan di periksa oleh teman-teman penyidik nanti mungkin akan saya simpulkan kemudian kami dalami lagi untuk pengembangan sekaligus nanti untuk melengkapi alat-alat bukti dalam rangka penuntutan perkara ini,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi