KedaiPena.com – Para pengamat pendidikan menyatakan beberapa penyimpangan dari RUU Sisdiknas yang saat ini sedang disusun oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Misalnya, sudah menjadi rujukan atas peraturan menteri, hilangnya frasa madrasah hingga hilangnya beberapa aspek yang berkaitan dengan mutu pendidikan.
Wakil Ketua NU Circle Bidang Pendidikan dan SDM Ahmad Rizali menjelaskan salah satu temuan menyimpang paling krusial dari draft RUU Sisdiknas adalah sudah dijadikannya draft ini sebagai rujukan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan,Kebudayaan dan Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak.
“Jika kami sandingkan, draft RUU Sisdiknas sudah jadi dasar terbitnya Permendikbudristek. Dalam Permen ini, definisi menteri merujuk ke draft RUU Sisdiknas dan bukan ke UU Sisdiknas yang masih berlaku. Mana mungkin hal ini bisa terjadi. Ini baru draft. Jadi ada pihak-pihak yang punya ambisi hitam dengan cara memasukkan kepentingannya dalam RUU Sisdiknas ini, “ kata Rizali pada wartawan, Rabu (13/4/2022).
Ia menyatakan dengan diacunya draft RUU Sisdiknas ini dalam kebijakan resmi yang dibuat Menteri Dikbudristek, maka hilangnya nomenklatur madrasah bisa saja merupakan sebuah kesengajaan.
“Kami yakini ada kesengajaan membuang nomenklatur madrasah ini sehingga Sistem Pendidikan Nasional tidak lagi menaungi madrasah-madrasah dan pesantren yang berserak di Tanah Air, “ tuturnya.
Sementara, Dhitta Puti Sarasvati dari Aliansi Pendorong Keterbukaan Kebijakan Pendidikan menyatakan sebagai regulasi nasional, desain RUU Sisdiknas ini sangat buruk.
Ia menyebutkan desain keseluruhan RUU Sisdiknas ini tidak mencerminkan sebuah kesadaran negara untuk mendidik warga negaranya agar mengenali identitas dan jati diri bangsanya serta mempertahankan keberlanjutan bangsa dan negaranya.
“Di RUU Sisdiknas ini, pendidikan nasional dan sistem pendidikan nasional tidak didefinisikan. Ada beberapa perubahan fundamental yang terjadi di dalam RUU ini. Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dihapuskan. Padahal keduanya berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan baik di level sekolah, daerah, maupun nasional. Harusnya kedua badan tersebut tidak dihapuskan tapi justru dimaksimalkan fungsinya untuk perbaikan mutu pendidikan nasional,” kata Puti.
Menurut Puti, sistem pendidikan nasional adalah alat untuk mengakomodasi keberagaman model pendidikan dan pembelajaran, serta menjamin setiap warga negara mendapatkan pendidikan yang layak untuk dirinya. Tugas pemerintah adalah memastikan sistem pendidikan nasional tersebut mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai amanat UUD 1945 Pasal 31 Ayat 3.
“Sistem Pendidikan Nasional ini hendaknya tidak hanya berbicara soal sekolah, tapi juga dapat menjadi dasar pemenuhan hak warga negara yang belum terfasilitasi melalui persekolahan umum, seperti masyarakat adat, pendidikan/sekolah rumah, dan aneka jenis pendidikan alternatif lain,” pungkasnya.
Laporan: Natasha