KedaiPena.com – Para pemegang polis Wanaartha Life mengajukan permohonan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar dapat bertemu dan membahas nasib dana mereka pada Senin (16/1/2023) mendatang.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Konsorsium Aliansi Korban Wanaartha Johanes Buntoro yang menyatakan bahwa pertemuan tersebut adalah untuk membahas aspirasi dari para pemegang polis Asuransi Wanaartha tentang tim likuidasi pasca dicabutnya izin Asuransi Jiwa Wanaartha.
“Kami minta penjelasan tentang pembentukan tim likuidasi ini, karena kami mengamati di media, pembentukan tim likuidasi ini dicurigai hanya mengakomodir pihak pemegang saham mayoritas, yaitu Evelina F. Pietruschka, Manfred F. Pietruschka, Rezananta F. Pietruschka, yang sampai saat ini dalam status tersangka penggelapan polis asuransi jiwa Wanaartha dan dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata Johanes pada awak media, Jumat (13/1/2023).
Ia juga menyatakan dalam pertemuan tersebut juga akan membahas komunikasi secara terbuka dan jelas antara pemegang polis dan OJK tentang tim likuidasi.
“Karena mengingat tim likuidasi ini dibentuk berdasarkan keputusan sirkuler yang dibuat dari persetujuan pemegang saham mayoritas, di mana kita ketahui bahwa pemegang saham mayoritas berada di luar Indonesia sehingga surat persetujuan tersebut seharusnya dilegalisir di instansi yang berwenang. Sudah semestinya jika Tim likuidasi ini ditolak dan dinyatakan tidak sah,” ungkapnya.
Ia mengharapkan OJK dapat membentuk tim likuidasi yang menyertakan perwakilan dari pemegang polis untuk memastikan transparansi dan keberpihakan kepada pemegang polis dalam penyelesaian dana pemegang polis.
“OJK juga harus memiliki keberanian melakukan gugatan kepada pihak-pihak yang melakukan penggelapan dana pemegang polis terutama kepada pemegang saham mayoritas,” tandasnya.
Laporan: Ranny Supusepa