KedaiPena.Com – Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Apendi memastikan, akan memberikan, sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang didapati tak hadir usai libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Apendi begitu ia disapa, mengatakan usai libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H, pada 17 Mei 2021 mendatang Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah masuk kerja dan beraktivitas dalam pelayanan seperti biasa.
“Kita kan udah ada Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pertama dilarang mudik, yang kedua bahwa besok (12 Mei 2021) kan ada cuti bersama, tanggal 17 masuk semua ASN, sesuai dengan edaran Mendagri ya,” ujarnya, kepada wartawan, Kamis, (13/5/2021).
Apendi menegaskan, usai libur yang masih dalam kondisi Pandemi Covid-19, Kota Tangsel hanya mempekerjakan 50 persen ASN yang ada.
“Intinya dari Senin (17 Mei 2021) ini disesuaikan jadwal berapa persen. Sesuai Instruksi Mendagri kan 50 persen. Yang penting kan pelayanan tetep dilaksanakan dengan baik. ASN dan semua pekerja itu adalah 50 persen masuk karena kita harus menjaga terkait Covid-19. Harus benar-benar ini, kalau bukan kita siapa lagi. Harus disiplin termasuk juga disiplin Protokol Kesehatan (Prokes)nya,” tutur dia.
Apendi menerangkan, untuk para ASN yang didapati tak hadir usai libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, pihaknya akan memberikan sanksi. Sanksi yang dimaksud, dapat berupa teguran lisan, hingga sanksi berat.
“Barang siapa besok jadwal hari Senin (17 Mei 2021) tidak masuk, ya nanti akan kita tindak. Dan saya insyaallah, akan sidak nanti. Disiplin itu yang penting, dan saya minta ASN tanggal 17 Mei mendatang masuk sesuai dengan tugas yang diintruksikan oleh masing masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” paparnya.
“Kalau ada yang bandel, nanti kita panggil. Nanti kita ada kajian. Kalau didalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 itu ada teguran lisan, sedang, berat. Nanti lihat dulu hasil kajian. Kita kan ada tim. Saya bilang tolong disiplin dan jaga Prokes,” tandasnya.
Laporan: Sulistyawan