KedaiPena.Com – Calon pimpinan KPK Nawawi Pomalango menyindir peran lembaga anti-rasuah dalam mendukung program strategis nasional pencegahan korupsi milik pemerintah saat ini.
Nawawi begitu ia disapa mengaku tidak melihat peran KPK untuk bersinergitas dalam program tersebut, seperti yang termaktub di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018.
Nawawi menyampaikan hal tersebut saat memaparkan makalahnya soal efektifvitas strategi nasional pencegahan korupsi dalam uji kepatutan dan kelayakan capim KPK yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI, Rabu, (11/9/2019).
“Pencegahan korupsi perlu dilakukan lebih optimal dan dijalankan dengan sinergitas lembaga pemerintah dengan ujung tombaknya KPK. Maka dibentuknya perpres ini,” ujar Nawawi.
Nawawi mengungkapkan pada tahapan pansel dirinya sempat ditanya terkait peran KPK dalam program strategis nasional pencegahan korupsi ini. Ia ditanya oleh satu anggota pansel dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
“Saya ditanya ini karena memang tidak jalanya program strategis nasional ini. Padahal kedudukan KPK dalam program strategis nasional pencegahan korupsi ini sangat penting,” tutur Nawawi.
Nawawi menyayangkan hal tersebut lantaran pemberantasan korupsi tidak bisa dijalankan hanya sendiri. Pemberantasan korupsi, kata Nawawi, akan efektif, jika dikerjakan secara bersama-sama.
“Tidak ada pemeberantasan korupsi hanya dikerjakan oleh satu lembaga luar biasa yaitu KPK. Saya percaya cara efektif pemberatasan korupsi adalah dengan tekad bersama dan kerja bersama,” beber dia.
Dengan demikian, Nawawi memastikan, apabila terpilih sebagai pimpinan KPK dirinya akan berkomitmen untuk menyinergikan program startegi nasional dengan lembaga pemerintahan.
“Saya komit, sekiranya saya di sana, saya bersama pemerintah akan menindaklanjuti aksi-aksi pencegahan korupsi sesuai dengan perpres nomor 54 tahun 2018 ini,” tandas hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali ini.
Kinerja KPK Biasa-biasa Saja
Nawawi menilai sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dan dukungan yang luar biasa, KPK memiliki kinerja yang biasa-biasa saja.
“Kalau saya pakai istilah greget saja. Di lembaga yang serba luar biasa segala luar biasa, kewenangan dan dukungan publik luar biasa, cuma kinerja saya (katakan) biasa saja,” papar dia.
Dia memastikan apabila terpilih sebagai pimpinan KPK akan menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Sesuai tujuan KPK yang sebenarnya sesuai dengan amanat pasal 5 Undang-undang nomor 30 tahun 2002 bahwa tujuan pembentukan KPK untuk meningkatkan daya dan hasil dari pencegahan dan pemberantasan korupsi,” tutur dia.
Laporan: Muhammad Lutfi