KedaiPena.Com – Radioaktif yang merebak beberapa waktu lalu di Perumahan Batan Indah, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diketahui bernama Cesium 137. Bahan tersebut biasa digunakan untuk mengetahui ketebalan kertas dan baja.
Kepala Bagian Komunikasi Publik dan Protokol Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) Abdul Qohhar Teguh, mengatakan bahwa zat radioaktif Cesium 137 (Cs-137) tidak bisa dimiliki masyarakat umum dan penggunaannya di Indonesia harus seizin Bapeten.
Cesium 137 banyak digunakan dalam industri, antara lain di pabrik kertas, pabrik baja, dan pabrik minuman dalam kemasan kaleng.
Diketahui, pabrik kertas milik Sinarmas Group yang bernama PT Indah Kiat Pulp dan Paper Tbk berada di Jalan Raya Serpong No.KM, RW.8, Pakulonan Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Ketua Umum DPP Koalisi Kawali Indonesia Lestari (Kawali) Puput TD Putra menyatakan, Pemerintah Kota Tangsel perlu mencurigai pihak-pihak pengguna bahan berbahaya tersebut.
“Salah satu pabrik kertas terbesar di Indonesia Sinar Mas berada di Kota Tangsel. Pabrik kertas di Tangsel Patut dicurigai. harusnya pemerintah atau bagian Penegakkan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup (LH) bisa respon langsung terkait maraknya kasus ini,” ujar dia.
Puput mengatakan Pemkot Tangsel bisa melakukan penelusuran terkait jejak karbon limbah tersebut, apakah limbah yang diduga dari salah satu perusahaan penghasil kertas sama jenisnya yang ditemukan di TKP pembuangan limbah yang sedang marak ini.
“Bila ada kecocokan patut diduga dan didalami kasusnya,” pungkas Puput.
Laporan: Sulistyawan