KedaiPena.Com – Panwaslih Tapteng mengabulkan gugatan pasangan Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati, Syariful Alamsyah Pasaribu SH dan Drs Mual Berto Hutauruk (Samual).
Pengabulan gugatan tersebut dibacakan dalam Sidang lanjutan penyelesaian sengketa Pilkada Tapteng yang digelar Selasa (18/10).
“Permohonan pemohonan (Samual-red) dikabulkan, dan putusannya akan kita lanjuti,” kata Ketua Panwaslih Tapteng, Jonas Bernad Pasaribu dalam amar putusannya.
Dalam putusan tersebut juga disebutkan, termohon yakni KPUD Tapteng diminta membatalkan berita acara nomor 62/BA/IX/2016 tanggal 23 september 2016 tentang penolakan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Tapteng tahun 2017.
“Memerintahkan KPU Tapteng untuk menerima pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dan membuat berita acara penerimaan pendaftaran,†katanya.
KPU juga diperintahkan untuk melakukan verifikasi faktual syarat pencalonan terhadap DPN PKPI Pusat sesuai surat Menteri Hukum Dan HAM, serta melakukan penelitian, verifikasi dan pemeriksaan keterpenuhan syarat calon dengan batas waktu paling 1 hari sebelum tahapan penetapan calon.
Sidang sengketa pilkada Tapteng Panwaslih yang digelar mulai pukul 08.00 WIB pagi itu dihadiri oleh kuasa hukum Syariful Alamsyah sebagai pemohon dan KPU Tapteng sebagai termohon.
(Har/ Dom)