KedaiPena.Com – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Tapanuli Tengah, mengaku menghentikan 10 laporan dugaan pelanggaran yang masuk dalam Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah 2017.
Ketua Panwaslih Tapteng Jonas Bernad Pasaribu menjelaskan penghentian 10 laporan tersebut dengan berbagai alasan.
“Ada yang gak ada saksinya, nggak ada buktinya, nggak lengkap saratnya,” terang Jonas kepada awak media di Pandan, Rabu (8/3).
Ia menyebut, laporan yang dihentikan itu, contohnya terkait dugaan pelanggaran warga yang melakukan pencoblosan 2 kali. Dalam pelaporan ini, saksi yang dihadirkan mengaku tidak melihat kejadian itu. “Kita klarifikasi saksinya pun bilang nggak melihat,” katanya.
Selanjutnya, terkait laporan dugaan pelanggaran money politik dan pelanggaran lainnya, menurut Jonas tidak ada saksi yang dapat dihadirkan. “Nggak ada saksinya itu,” pungkasnya.
Karena itu, sambung Jonas, pihaknya menyatakan bahwa di Pilkada Tapteng 2017 tidak terdapat pelanggaran yang dapat dibuktikan. “Ya tidak ada, karena sesuai undang-undang harus ada syarat materilnya,” kata Jonas.
Laporan: Dom