KedaiPena.Com – Paskaputusan Panwaslih Tapteng yang mengabulkan gugatan pasangan Syariful Alamsyah Pasaribu-Mual Berto Hutauruk (Samual), pihak KPU Tapteng mengaku saat ini tengah melakukan kordinasi ke KPU Sumut.
“Kalau KPU, gak bisa berinterpretasi, putusan Panwaslih wajib ditindaklanjuti KPU, hanya saja bagaimana menindaklanjutinya, koordinasi dulu kami ke KPU Provinsi, kami lagi di Medan,” kata Komisioner KPU Tapteng Bidang Teknis dan Penyelenggaraan saat dihubungi KedaiPena.Com ‎melalui selulernya, Rabu (19/10).
Dijelaskan Timbul, Berita Acara nomor 62 yang dikeluarkan KPU terkait pembatalan pendaftaran pasangan itu sudah dibatalkan. Begitupun, keputusan agar pasangan ‘Samual’ diterima pendaftarannya secara teknis harus disikapi dengan bijaksana.
Terutama, lanjut Timbul, menyangkut tata cara menerima pendaftaran pasangan tersebut.
“Kami berkordinasi dengan KPU Provinsi, untuk mengambil langkah sesuai aturan, misalnya melihat daerah lain yang mungkin sudah melakukan hal serupa,” kata Timbul.
Diketahui, putusan Panwaslih yang dibacakan dalam sidang lanjutan penyelesaian sengketa Pilkada Tapteng, Selasa (18/10) kemarin, Panwaslih mengabulkan gugatan pasangan Samual.
Pengabulan itu sekaligus memerintahkan KPU Tapteng untuk membatalkan berita acara nomor 62/BA/IX/2016 tanggal 23 September tentang penolakan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Syariful Alamsyah Pasaribu-Mual Berto Hutauruk (Samual).
Selain itu, juga memerintahkan KPU Tapteng untuk menerima pendaftaran pasangan Bakal calon tersebut dan membuat berita acara penerimaan pendaftaran, untuk selanjutnya dilakukan Verifikasi Faktual syarat Pencalonan terhadap DPN PKPI.
(Har)‎