KedaiPena.Com – Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwas Pilkada) Kabupaten Tapanuli Tengah diminta untuk dapat bekerja sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Lakukanlah Tupoksi dengan baik sesuai aturan sesuai Undang-Undang,†pesan Bupati Tapanuli Tengah Sukran Jamilan Tanjung saat menerima audiensi tiga anggota Panwas Pilkada Tapteng di ruang kerjanya, Kamis (2/5).
Bupati mengaku, pihaknya siap untuk mendukung kinerja Panwas Pilkada Tapteng untuk mensukseskan pesta demokrasi yang akan berlangsung Februari 2017 mendatang.
“Saya sudah perintahkan kepada aparat pemerintahan mulai dari Desa hingga Kecamatan untuk mensuksesksan Pilkada mendatang,†katanya.
Sementara itu, Ketua Panwaslih Jonas Bernard Pasaribu mengungkapkan, pertemuan dengan Bupati Tapteng itu untuk membicarakan bagaimana Panwaslih Tapteng kedepan. Salah satu pointer penting, lanjut Jonas, yakni penjaringan dan pembentukan Panwas Kecamatan di 20 Kecamatan.
“Yang paling awal adalah tentang penjaringan Pengawas Kecamatan serta hal-hal yang berkaitan dengan sekretariat,†kata Jonas yang tampak didampingi didampingi anggota Panwas Pilkada Tapteng lainnya, masing-masing Amaludin Sikumbang dan Irwan Teruna Aritonang
Diketahui, pengurus Panwas Pilkada Tapteng tahun 2017  telah dilantik Senin (31/5) lalu. Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bawaslu Nomor 3001 Kep-Bawaslu-Prov.SU Tahun 2016 tentang penetapan anggota Panwas Pikada Kabupaten Tapteng untuk Pilkada Bupati dan Wabup Tapteng Tahun 2017.
(Dom)