SEDARI awal hak angket terhadap KPK diajukan, kami dari Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kaltim menyatakan menolak dengan dua argumentasi. Di samping hak angket tersebut kami nilai cacat secara prosedural (formil), juga mengandung kecacatan secara substansial (materil). Dengan demikian, tidak ada alasan dan tujuan (ratio legis) yang dapat diterima secara hukum untuk melanjutkan hak angket ini.
Namun demikian, keberadaan hak angket ini tetap ngotot didorong melalui pembentukan panitia khusus (pansus) atau panitia angket. Ini tentu saja jauh dari nalar publik. Bagaimana mungkin sesuatu yang cacat secara hukum, justru ngotot diteruskan oleh mereka yang notabene wakil-wakil rakyat kita DPR? Tontonan ini tentu saja menjadi preseden buruk bagi edukasi publik.
Situasi ini makin diperparah dengan inkonsistensi fraksi-fraksi yang pada awalnya menolak, namun berbalik arah mengirimkan wakilnya ke dalam pansus. Ini sama saja dengan melegitimasi keberadaan hak angket yang secara nyata mengarah kepada pelemahan KPK. Sejatinya mereka punya pilihan untuk meneguhkan sikap penolakan hak angket dengan tidak mengirimkan wakil. Namun sayang, iman mereka goyah dalam sekejap.
Terpilihnya Agun Gunandjar Sudarsa sebagai ketua pansus, jelas makin menguatkan dugaan jika hak angket tidak lebih dari kepentingan politik untuk menyelamatkan anggota-anggotanya yang tersangkut masalah. Sebagaimana diketahui, yang bersangkutan merupakan salah satu dari 37 nama yang disebut dalam dakwaan kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Melihat situasi kami dari Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kalimantan Timur menilai Pansus hak angket adalah pansus yang tidak sah (ilegal), untuk itu KPK dan pihak-pihak lainnya, tidak punya kewajiban untuk meladeni pansus, termasuk pemanggilan yang dilakukan dikemudian hari.
Terpilihnya Agun Gunandjar Sudarsa semakin menguatkan jika hak angket hanya dijadikan sebagai posisi tawar bagi mereka yang sedang terlibat dalam proses hukum yang sedang ditangani oleh KPK, khususnya perkara e-KTP.
Kami meminta kepada fraksi-fraksi di DPR untuk kembali ke jalan yang benar dengan menolak dan menghentikan hak angket terhadap KPK, serta kembali meneguhkan komitmen terhadap upaya pemberantasan korupsi, dimana KPK sebagai gerbong pelopornya.
Kami juga mengajak kepada seluruh masyarakat sipil, untuk terus membangun dan menguatkan solidaritas dalam menyokong KPK serta menyelamatkan agenda-agenda pemberantasan korupsi.
Oleh Narahunung Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kalimantan Timur, Tuah