KedaiPena.Com-Anggota Pansus Angket Haji, Marwan Jafar mengakui bahwa banyak pihak yang menginginkan agar hasil dari penyelidikan Pansus Haji dapat diserahkan kepada aparat penegak hukum atau APH.
Marwan begitu ia disapa tak menampik terdapat dua pendapat terkait hasil penyelidikan dari Pansus Haji ini apakah akan diserahkan ke aparat penegak hukum atau tidak.
“Memang debatable banyak pihak menghendaki ini direkomendasikan kepada APH untuk menyelidiki lebih jauh terhadap temuan-temuan yang ada,” kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa,(24/9/2024).
Marwan menyindir pihak-pihak dari Anggota Pansus Haji tak setuju agar penyelidikan Pansus Haji diteruskan kepada aparat penegak hukum telah masuk angin.
“Tetapi juga ada pihak yang tidak mau, Nah ini yang masuk angin tidak mau pasti,” beber Marwan.
Padahal, kata Marwan, penyelidikan Pansus Haji telah menemukan adanya bukti pelanggaran-pelanggaran secara terang benderang
“Nah yang tidak masuk angin ya pasti itu akan diterus dilanjutkan dalam penyelidikan kepada aparat penegak hukum karena itu sangat jelas terbukti dan terang-benderang melanggar undang-undang haji,” ungkap Marwan.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB ini menambahkan, bahwa selain melanggar Kepres Haji terdapat unsur dugaan gratifikasi. Dugaan gratifikasi itu, kata dia, juga masuk dalam kategori Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Itu sudah berkali-kali saya omongkan sudah sangat terang-benderang sebetulnya itu. Tinggal bagaimana Pansus ini mengemas dalam sebuah kalimat, dalam sebuah rekomendasi akan diteruskan kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena