KedaiPena.Com- Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyampaikan lima poin yang mutlak harus dipenuhi oleh Panitia Seleksi (Pansel) selama menjaring calon pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masa kerja 2024-2029.
“Pertama, Pansel harus menjamin proses seleksi benar-benar memenuhi nilai transparansi dan akuntabilitas sebagaimana tercermin dalam Pasal 31 UU KPK. Setiap perkembangan pada setiap tahapan seleksi mutlak harus disampaikan kepada masyarakat,” kata Kurnia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu,(2/6/2024).
Kurnia menjelaskan, untuk point kedua setiap Pansel harus berpijak pada prinsip meaningful participation selama proses seleksi berlangsung. Hal ini yang luput dan diabaikan Pansel bentukan Presiden tahun 2019 lalu.
“Padahal, Pasal 30 ayat (6) UU KPK secara tegas menyebutkan bahwa masyarakat berhak untuk memberikan tanggapan atas kinerja Pansel,” tegas dia.
Kurnia melanjutkan, point ketiga Pansel harus meletakkan nilai integritas sebagai indikator utama dan pertama dalam menjaring calon Komisioner dan Dewan Pengawas KPK.
Kurnia menjelaskan, satu yang dapat digunakan Pansel untuk menguji integritas calon adalah kepatuhan LHKPN khususnya bagi pendaftar dari kalangan penyelenggara negara aktif maupun mantan penyelenggara negara.
“Jadi, bila ditemukan calon yang tak patuh LHKPN, baik tidak melapor atau terlambat, mestinya langsung digugurkan, bahkan sejak proses seleksi administrasi,” beber dia.
Kurnia menegaskan, untuk point keempat Pansel harus menelusuri rekam jejak kandidat secara serius agar kemudian didapatkan kandidat Komisioner dan Dewan Pengawas KPK yang independen. Penelusuran rekam jejak, kata dia, bukan hanya semata terkait hukum, akan tetapi juga menyangkut etika.
“Potret suram seleksi tahun 2019 lalu yang meloloskan pelanggar etik seperti Firli Bahuri tidak boleh lagi diulangi. Tak lepas dari itu, Pansel juga mesti mencermati adanya potensi afiliasi kandidat dengan warna politik tertentu,” tegas dia.
Kurnia menerangkan, point kelima
Pansel harus aktif dalam mencari dan mengajak figur-figur berintegritas, kompeten, dan independen untuk mendaftar sebagai calon Komisioner dan Dewan Pengawas KPK.
“Sebab, saat ini, bukan hal mudah untuk mendorong masyarakat yang memenuhi nilai-nilai ideal mendaftar sebagai pemimpin dan pengawas di lembaga antirasuah itu,” tandas Kurnia.
Diketahui, Presiden Joko Widodo meneken Keputusan Presiden tentang pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masa kerja 2024-2029.
Berdasarkan pernyataan Menteri Sekretaris Negara, Presiden diketahui menunjuk Muhammad Yusuf Ateh, Kepala BPKP RI, sebagai Ketua Pansel, diikuti Arief Satria, Rektor IPB, sebagai Wakil Ketua, dan tujuh orang anggota lainnya.
Laporan: Tim Kedai Pena