KedaiPena.Com – Panitia Kerja Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Komisi VII DPR RI mulai bergerak. Panja yang dibentuk untuk menyelesaikan sejumlah kasus kerusakan lingkungan ini sudah memformalkan pembentukanya pada Senin lalu.
Panja sendiri nantinya akan mencoba mengurai sejumlah permasalahan lingkungan seperti, laporan BPK atas pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia serta pencurian cacing Sonari yang membuat rusaknya wilayah hutan di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP).
Guru Besar Kebijakan Kehutanan Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Hariadi Kartodiharjo mengharapkan, untuk kasus pencurian cacing Sonari, panja dapat mengukap siapa pemain besar atau cukong yang selama ini bermain dibelakang kasus tersebut.
“Jadi mesti prioritas kalau kasus di TNGGP itu harus ke cukongnya,” ujar Prof Hariadi saat berbincang-bincang dengan KedaiPena.Com, Jumat (14/7).
Prof Hariadi menegaskan, hal tersebut perlu dilakukan untuk menghentikan operasi-operasi pencurian yang telah menyebabkan kerusakan lingkungan di wilayah konservasi Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.
“Karena, kapasitas Dirjen Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) sangat kecil dibandingkan dengan jumlah kasus yang ditangani. Harusnya (panja) bisa memberhentikan,” tandas dia.
Sebelumnya, Didin (48) warga kampung Rarahan ditangkap karena mencuri Cacing Sonari dan merusak hutan di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP).
Kasus ini pun terhenti tanpa adanya tindakan lanjutan yang dilakukan KLHK dan TNGGP. Utamanya, soal pengungkapan pemodal atau cukong yang berperan besar kontribusinya dalam pencurian cacing yang telah membuat rusak lingkungan di TNGGP.
Laporan: Muhammad Hafidh