KedaiPena.Com- Komisi II DPR dan pemerintah telah mengambil keputusan Tingkat I terkait dengan tiga rancangan undang-undang (RUU) daerah otonomi baru di Papua pada Selasa (28/6/2022). Hasilnya, Komisi II DPR RI dan pemerintah memustukan terkait ibu kota tiga wilayah DOB Papua, yakni Nabire, Merauke, dan Jaya Wijaya.
Hal itu disampaikan Junimart dalam Rapat Komisi II bersama pemerintah terkait RUU DOB Papua di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Rapat agenda ini sekaligus mengambil keputusan tingkat I RUU DOB Papua.
“Pada tanggal 27 Juni 2022, panja memutuskan ibu kota provinsi masing-masing dalam rancangan undang-undang pembentukan daerah provinsi di Papua,” beber Junimart.
Sementara, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan sebelumnya sempat ada perbedaan pandangan terkait kesepakatan ibu kota Papua Tengah.
Doli menuturkan, dari 8 kabupaten yang ada di Papua Tengah, 6 di antaranya sepakat Nabire, sedangkan 2 lainnya memilih Mimika.
“Ya kan waktu itu kita bilang, masih ada dua pandangan. Masih ada yang mengusulkan ibu kota di Papua Tengah ya, yang di Papua Selatan sama di Papua pegunungan sudah nggak ada masalah. Ada sebagian yang mendukung Nabire, itu didukung oleh 6 bupati dari 8 itu. Kemudian di Mimika didukung 2 bupati. Nah waktu itu kami sampaikan kami sudah putuskan di Nabire dengan berbagai pertimbangan,” beber Doli.
Doli menuturkan, dengan tujuan pemerataan pembangunan, pihaknya mempertimbangkan Nabire untuk jadi Ibu Kota Papua Tengah.
“Pertama, ini kan pemekaran ini tujuannya untuk pemerataan pembangunan. Nah Mimika dengan kota Timika-nya itu kan sudah menjadi kota yang cukup maju bukan hanya kota yang dikenal di Indonesia tapi di dunia internasional. Jadi kalau misal kita tarik lagi di situ berarti kan daerah lain ya tidak tercapai aspek pemerataannya,” tandas Doli.
Laporan: Muhammad Lutfi