KedaiPena.com – Perbankan syariah dinyatakan membutuhkan campur tangan pemerintah, dalam upaya meningkatkan pangsa pasar. Hal ini merujuk pada negara lain, yang juga menerapkan affirmative policy, untuk mendorong peningkatan pangsa pasar perbankan syariahnya. Seperti halnya, Malaysia.
Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah, KNEKS, Sutan Emir Hidayat menyatakan sistem keuangan syariah Indonesia agak berbeda. Hal ini disebabkan ekosistemnya lebih banyak ditopang oleh pasar modal syariah, bukan perbankan syariah.
“Dari total, 70 persennya adalah pasar modal, terutama sukuk. Sukuk sendiri, mencapai 20 persen dari total obligasi yang outstanding,” kata Sutan Emir, Sabtu (18/1/2025).
Untuk perbankan syariah Indonesia yang saat ini hanya mencapai 7,44 persen, ia menyatakan seharusnya ada kebijakan atau insentif dari pemerintah untuk memperluas pangsa pasar perbankan syariah.
“Perlu ada penempatan yang siginifikan, baik dari APBN maupun APBD pada perbankan syariah. BUMN seharusnya mulai menempatkan dananya di perbankan syariah. Kalau mengharapkan secara organik, akan lambat,” ujarnya.
Sutan Emir menyebutkan angka pangsa pasar 7,44 persen itu pun sebenarnya tidak organik. Karena ada konversi dari Bank Aceh, Bank NTB, dan Bank Riau Kepri. Serta, Bank Nagari yang rencananya akan mulai di tahun 2026.
“Jika mengharapkan organik memang tidak bisa cepat. Hal ini juga terjadi di Malaysia, dimana pemerintahnya memberikan banyak insentif untuk mengembangkan perbankan syariah, mulai tahun 1983,” ujarnya lagi.
Ia menyatakan tanpa adanya affirmative policy, akan sulit untuk menumbuhkembangkan perbankan syariah, untuk mencapai pangsa pasar seperti di Malaysia atau perbankan di Timur Tengah, yang mampu mencatatkan angka hingga 30 persen.
“Kalau menurut saya, pemerintah harus lebih pro aktif untuk mulai menempatkan dananya di perbankan syariah. Misalnya, pemerintah menerapkan kegiatan belanja pemerintah melalui fasilitas keuangan syariah,” kata Sutan Emir lebih lanjut.
Pemerintah pun, lanjutnya, melalui lembaga, badan, BUMN, dan BUMD mulai menggunakan fasilitas keuangan syariah untuk keprluan penempatan dana dan traksaksional.
Pemerintah pun perlu mendorong perusahan-perusahaan yang sudah go public untuk menggunakan fasilitas-fasilitas keuangan syariah.
Dan, pemerintah bisa saja untuk memberikan syarat untuk semua produk berlabel halal, sesuai dengan BPJPH, untuk menggunakan fasilitas keuangan syariah dari sisi pembiayaan, pendanaan, dan transaksional.
“Pemerintah perlu untuk menentukan targetnya. Misalnya, untuk tahun 2025 ini berapa persen, lalu tahun selanjutnya berapa persen. Sehingga, perbankan syariah bisa terbantu untuk memperluas pangsa pasarnya,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa