KedaiPena.com – Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono meminta agar anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Praka RM yang diduga terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan terbunuhnya seorang warga Aceh dipecat dari TNI dan dihukum mati.
Saat menyampaikan pesan Panglima TNI ini, Kepala Pusat Penerangan TNI, Laksma Julius Widjojono juga menyatakan bahwa Panglima TNI sangat prihatin dan menegaskan TNI akan mengawal kasus ini guna memastikan pelaku dihukum berat.
“Maksimal hukuman mati, atau minimal hukuman seumur hidup,” kata Laksma Julius, Senin (28/8/2023).
Ia menambahkan, terduga pelaku akan dipecat dari TNI karena perbuatan ini termasuk dalam kategori tindak pidana berat, yang melibatkan perencanaan pembunuhan, sesuai dengan instruksi dari Panglima TNI.
Diberitakan, kasus ini bermula ketika seorang pemuda bernama Imam Masykur (25), asal Bireun, Aceh, dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami penculikan dan penyiksaan yang diduga dilakukan oleh anggota Paspampres.
Imam Masykur diculik pada tanggal 12 Agustus 2023, dari sebuah toko kosmetik di daerah Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Keluarga korban menerima telepon dari Imam yang meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta. Dalam percakapan tersebut, Imam mengaku telah dianiaya oleh pelaku Paspampres. Keluarga juga menerima video yang menunjukkan penganiayaan terhadap Imam.
Setelah beberapa hari tanpa kabar dari Imam, keluarganya melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada tanggal 14 Agustus 2023. Imam dinyatakan tewas pada tanggal 24 Agustus 2023.
Laporan: Ranny Supusepa