Kedaipena.com – Panglima TNI Laksamana Yudo Margono membantah terkait isu anggotanya yang melakukan intimidasi dan intervensi kepada sejumlah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi Kepala Basarnas.
Panglima TNI Laksama Yudo Margono menegaskan kedatangan anak buahnya ke KPK tidak ada maksud untuk mengintimidasi. Dia menjelaskan, mereka yang datang adalah para ahli hukum yang memiliki gelar sarjana dan magister di bidang hukum.
“Yang hadir di sana itu pakar hukum semua lho, kalau saya intervensi itu memerintahkan batalion mana saya suruh geruduk ke situ, itu namanya intervensi,” kata Yudo, ditulis Kamis (3/8/2023).
Ia menyatakan sikap TNI yang mengambil alih penyidikan terhadap Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto dari KPK sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Oleh sebab itu, Panglima Yudo mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memiliki prasangka buruk, yaitu kasus dugaan suap ini akan berhenti, jika ditangani oleh pengadilan militer.
“Jangan punya perasaan seolah-olah itu diambil TNI, dilindungi, tidak, undang-undangnya menyatakan begitu. Jadi kami tunduk pada undang-undang gitu lho, undang-undang yang menyatakan itu, bukan kami yang meminta,” tegasnya.
Sebagai informasi, Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Laporan: Ranny Supusepa