KedaiPena.com – Panglima TNI Laksamana Yudo Margono buka suara terkait dugaan pencabulan yang dilakukan seorang perwira TNI berinisial Lettu Arh AAP terhadap tujuh anggota Remaja Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad.
Laksamana Yudo menegaskan tidak ragu untuk memberikan sanksi tegas kepada bawahannya yang telah membuat tindakan memalukan itu.
“Seperti yang kemarin saya sampaikan, nanti akan diproses hukum,” kata Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (24/9/2023).
Sebelumnya, Kepala Penerangan (Kapen) Komando Cadangan Strategis TNI AD (Kostrad) Kolonel Inf. Hendhi Yustian menyampaikan pelaku yang berinisial Letnan Satu (Lettu) AAP, merupakan seorang komandan baterai (danrai) dan kini telah ditahan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya/1 Tangerang setelah sempat melarikan diri.
“Yang bersangkutan sempat melarikan diri, tetapi Rabu malam (20/9/2023), pelaku ini menyerahkan diri ke satuan kemudian langsung diserahkan ke Denpom 1 Tangerang,” kata Hendhi Yustian, Kamis (21/9/2023).
Kolonel Hendhi mengatakan sebelum pelaku menyerahkan diri, penyidik dari Denpom Jaya/1 Tangerang telah memeriksa sejumlah saksi, yaitu para korban. Hendhi menegaskan proses hukum terhadap pelaku pencabulan saat ini masih ditangani oleh Denpom Jaya.
“Jika benar terbukti maka yang bersangkutan dihukum dengan hukuman tambahan pemecatan dari dinas keprajuritan selain hukuman atas asusilanya,” kata Kolonel Hendi.
Kasus pencabulan sesama jenis yang dilakukan oknum perwira Kostrad terhadap tujuh anak buahnya beredar di ruang publik. Untuk melakukan aksi bejatnya, Lettu AAP menunggu anak buahnya tertidur pulas. Setelah bawahannya tertidur pulas, Lettu AAP kemudian menyalurkan hasrat birahinya kepada sesama pria dengan menghisap kemaluan korban. Aksi bejat itu dilakukan Lettu AAP di Mess Perwira Remaja Yonarhanud Kostrad di Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
Laporan: Tim Kedai Pena