KedaiPena.com – Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dinyatakan kecewa atas perkara dugaan korupsi berupa suap yang menjerat dua prajuritnya, Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto.
Hal ini disampaikan oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko pada awak media di Gedung KPK, usai dijadikannya HA sebagai tersangka, melalui OTT.
“Dan yang perlu saya tegaskan di sini, bahwa terus terang dengan adanya kejadian OTT ini, khususnya panglima sangat kecewa, kecewa karena kenapa korupsi masih terjadi di lingkungan TNI,” Agung, Jumat (28/7/2023).
Ia menyatakan bahwa Panglima Yudo berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini.
“Jadi ini yang perlu ditegaskan dan panglima sangat komit dengan masalah penegakan hukum khususnya korupsi,” ucapnya.
Agung menjelaskan bahwa walaupun Henri dan Afri sudah berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun di Puspom TNI keduanya belum memiliki status hukum. Hingga saat ini, Puspom TNI masih memprosesnya.
“Yang perlu rekan-rekan catat, semua dalam proses penyelesaian untuk prajurit TNI yang terlibat dalam permasalahan ini kita dari penyidik, aparat penegak hukum di lingkungan TNI, akan melaksanakannya dengan transparan. Silahkan teman-teman media mengikuti prosesnya sampai dengan selesai,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa