KedaiPena.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan klarifikasi dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun terkait, laporan dugaan korupsi dua putra Presiden Jokowi yakni, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan, jika pihaknya berkepentingan memanggil Ubedilah Badrun guna meminta dan mendalami terkait laporan soal dugaan KKN yang dilakukan oleh dua putra Jokowi tersebut.
“Nah nanti baru kita lakukan pendalaman apa yang dilaporkan, pihak yang terkait, bukti- bukti permulaan apa yang dimiliki tentu akan uji,” jelas Firli sapaanya kepada awak media, Rabu, (26/1/2022).
Pimpinan KPK berlatar belakang polisi ini menerangkan, pemanggilan aktivis 98 tersebut ke KPK merupakan proses dari laporan dugaan KKN yang dilakukan Gibran dan Kaesang.
“Nanti kita akan beri kesimpulan tentu ini adalah proses dan kami pastikan KPK akan sampaikan kepada publik pada saatnya,” tegas Firli.
Firli menegaskan, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang telah diatur dalam Undang-undang hukum acara pidana khususnya pada nomor 8 tahun 1981.
“Disebutkan apa itu laporan, apa itu pengaduan, nah ini laporan yang sudah kita terima dari saudara pelapor atas nama Ubedilah,” tutur Firli.
Firli menambahkan, laporan tersebut juga sebagaimana dimaksud dalam UU adalah pemberitahuan oleh seseorang karena hak dan kewajibannya tentang telah, sedang, atau akan terjadi suatau peristiwa pidana.
“Laporan itu sebagaimana dimaksud dalam UU adalah pemberitahuan seseorang karena hak dan kewajibannya tentang telah, sedang, atau akan terjadi suatu peristiwa pidana,” pungkas Firli.
Laporan: Sulistyawan